TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menyambut baik penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Dahlan Iskan. Menurut dia, ini keputusan yang cukup menggembirakan untuk kejaksaan.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan bahwa saya dengar laporan dari tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: Kasus Mobil Listrik, Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah berujar, dengan keputusan tersebut, artinya proses penyidikan tidak bermasalah. "Termasuk penetapan Dahlan sebagai tersangka," ucap Arminsyah. Saat ini, tutur dia, pihaknya bakal melanjutkan penyidikan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara itu dalam perkara dugaan korupsi proyek mobil listrik. Hakim tunggal Made Sutrisna menyatakan menolak seluruh eksepsi Dahlan.
Hakim Made menilai alat bukti dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dua alat bukti yang dipakai kejaksaan untuk menjerat Dahlan dinilai Made sudah terpenuhi.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penelitian mobil listrik dengan kerugian negara mencapai Rp 17 miliar. Tindak korupsi diduga dilakukan dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Dahmadi.
ARKHELAUS W.
Simak juga: Soal Lulung Dipecat, Anies Baswedan: Saya Tak Bisa Komentar Banyak