TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disebut dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 13 Maret 2017. Luhut disebut pernah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) sejumlah perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.
Informasi mengenai Luhut dalam perkara ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat menjadi saksi bagi terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair, Direktur PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Baca: KPK Tunggu Fakta Baru Suap Pajak, Bagaimana Ipar Jokowi?
Menurut Haniv, Luhut yang pada saat itu masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, pernah memanggil Ken ke kantornya. "Yang dipanggil Pak Dirjen, tapi saya yang dipanggil (datang)," kata dia di depan majelis hakim.
Haniv pun datang ke kantor Luhut. Dalam pertemuan itu ada juga Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak lainnya. "Mereka bilang, siapa kau? Saya Kanwil Khusus," ujar dia.
Sebelum Haniv ke kantor Luhut, Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Enam mengeluarkan surat pencabutan PKP terhadap puluhan perusahaan asing. Akibatnya, puluhan wajib pajak berbondong-bondong ke kantor pajak untuk protes mengenai pencabutan itu.
Baca: Iparnya Terkait Suap Pajak, Jokowi Tak Akan Intervensi KPK
Di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut mengatakan bahwa Duta Besar Jepang sudah menemui Presiden Joko Widodo ihwal pencabutan PKP ini. "Ini Dubes Jepang sudah ke presiden. Kau harus selesaikan ini," kata Haniv menirukan Luhut.
Haniv menyanggupi permintaan Luhut. Selanjutnya dia menghubungi Ken untuk menyampaikan pesan Luhut, Tak lama, semua pencabutan PKP dibatalkan. "Saat itu semua pengusaha Jepang datang ke saya bilang terima kasih," ucap dia.
MAYA AYU PUSPITASARI