TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno segera menuju meja hijau. Menurut tersangka penerima suap dari pengusaha Ramapanicker Rajamohanan Nair itu, pemeriksaan yang dijalani hari ini sudah mencapai tahap klarifikasi akhir.
"Finalisasi pemeriksaan. Ya, masalah klarifikasi terakhir saja," kata Handang setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017. Berkas perkaranya, menurut Handang, sudah hampir lengkap dan akan diserahkan kepada jaksa penuntut.
Baca:
Suap Pejabat Pajak, Seberapa Besar Peran Adik Ipar...
Kasus Suap Pajak, Tersangka Akui Kenal Adik Ipar Jokowi
Handang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik komisi antirasuah karena diduga menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajamohanan. Duit suap itu diduga diberikan agar Handang membantu menyelesaikan perkara pajak yang membelit PT EKP.
Masalah pajak yang melilit PT EKP antara lain pengajuan pengembalian pajak (restitusi), surat tagihan pajak (STP), amnesti pajak, pencabutan pengusaha kena pajak (PKP), dan bukti permulaan.
Baca juga:
Usut Aliran Duit E-KTP, KPK: Masih Ada Waktu Mengembalikan
Rezim Orde Baru Bangkit, Pengamat: Produk Reformasi Harus Waspada
Penyidik menyangka uang Rp 1,9 miliar itu baru pemberian awal dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan kepada Handang. Rajamohanan diduga meminta bantuan Arief Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Joko Widodo, untuk menghubungkannya dengan pejabat pajak.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Mohan dan Handang sebagai tersangka. Berkas Mohan sudah naik pengadilan. Sedangkan berkas Handang masih di penyidik. "Insya Allah, penyerahan (berkas) pekan depan, ya," kata penasihat hukum Handang, Soesilo Aribowo.
MAYA AYU PUSPITASARI