TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Mantan Menteri Badan Usaha Milih Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam perkara dugaan korupsi proyek mobil listrik, Selasa, 14 Maret 2017.
Hakim tunggal Made Sutrisna menyatakan menolak seluruh eksepsi Dahlan. "Eksepsi dari Pemohon tidak dapat diterima. Menolak gugatan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Made.
Baca: Dahlan Iskan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Mobil Listrik
Made menilai alat bukti dalam penetapan tersangka pada Dahlan Iskan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Adapun dua alat bukti yang dipakai Kejaksaan untuk menjerat Dahlan sudah terpenuhi, yakni sebagaimana disebutkan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
"Majelis hakim menilai dua alat bukti yang ada sudah sah sehingga apa yang sudah ada dalam putusan kasasi itu memang sudah ada bukti, yakni 16 mobil dan keterangan saksi-saksi," katanya. "Penetapan tersangka yang dilakukan juga mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap."
Simak: Ini Tanggapan Dahlan Setelah Jadi Tersangka Mobil Listrik
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi secara bersama sama dengan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama Dasep Dahmadi. Penetapan itu berdasarkan hasil putusan kasasi Dasep yang menyatakan dia terbukti korupsi yang merugikan negara Rp 17 miliar dalam proyek penelitian mobil listrik.
Dasep saat itu menjadi ketua proyek ini. Perusahaannya ditunjuk langsung oleh Dahlan yang ketika itu menjabat Menteri BUMN untuk menggarap 16 mobil listrik dalam proyek ini. Penunjukkan langsung oleh Dahlan itu dinilai Mahkamah Agung tidak sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010, karena tidak melalui tender.
INGE KLARA SAFITRI