TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan warga Eks Timor- Timur yang menetap di Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih bermalam di Kantor Gubernur NTT, karena tidak mendapat kepastian terkait sertifikat tanah seluas 3 hektare yang diberikan kepada mereka oleh pemerintah pusat.
Mereka menuntut pemerintah NTT segera menerbitkan sertifikat hak atas tanah yang kini mereka tempati, sehingga memiliki status hukum yang jelas, karena tanah tersebut merupakan hibah dari pemerintah pusat bagi warga eks Tim-tim sejak 1999 lalu.
Baca: 2.500 KK Eks-Timtim Hidup di Kamp Pengungsian di NTT
"Sudah enam kali dilakukan pertemuan dengan pemerintah, namun hingga saat ini tidak kejelasan terkait sertifikat atas lahan tersebut," kata koordinator pengungsu eks Tim-tim, Gesio Azale Viana, Senin, 13 Maret 2017 malam.
Diatas lahan seluas 3 ha itu telah ditempati sebanyak 52 kepala keluarga (KK) atau sekitar 300 jiwa yang direlokasi dari kamp- kamp pengungsian yang berada di Kabupaten Kupang.
Simak juga: Sidang Ahok, Ini Alasan Pengacara Hadirkan Saksi dari Belitung
Dia mengatakan mereka direlokasi ke lahan yang disediakan Kementrian Luar Negeri sejak 2003 dari kamp pengungsian di Desa Tuapukan, dan berjanji akan mensertifikat lahan tersebut dalam kurun waktu dua bulan.
Karena itu mereka mendesak pemerintah NTT untuk segera menyelesaikan sertifikat lahan bagi warga Eks Tim-tim, sehingga warga bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani. "Selama ini, kami masih was-was menggunakan lahan itu, karena belum disertifikat," katanya.
YOHANES SEO