TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Dira Tome ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Surabaya, Jawa Timur, setelah KPK menyatakan berkas perkara dugaan kasus korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 senilai Rp 77 miliar dinyatakan lengkap (P21).
“Pak Marthen sudah dipindahkan ke Surabaya menjadi tahanan jaksa, sejak Senin, 13 Maret 2017, karena kasusnya sudah P21,” kata kuasa hukum Marthen Dira Tome, Jhon Rihi, saat dihubungi dari Kupang, Selasa, 14 Maret 2017.
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Sabu Raijua
Di Rutan Surabaya, menurut Jhon, Marthen akan ditahan hingga 1 April 2017, sebelum menjalani disidangkan di Pengadilan Tipikor setempat. Namun dia belum mengetahui kapan sidang perdana akan digelar. "Sambil menunggu jadwal sidang, Pak Marthen akan ditahan di Lapas Kelas IA, tapi kami belum tahu pasti kapan akan disidang,” katanya.
Jhon mempertanyakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 tersebut. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik KPK tidak menyinggung jumlah pasti kerugian negara.
Simak pula: Diksar Mapala UII, Rekonstruksi Kasus Ungkap Lembah Penyiksaan
"Kami masih ragu dengan penetapan tersangka oleh KPK, karena penetapan tersangka korupsi harus disertai dengan angka kerugian negara," katanya.
Dia juga mempertanyakan setelah penetapan tersangka terhadap Bupati Sabu Raijua, KPK tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap para pengguna dana PLS di tingkat bawah. “Masak sih, pengguna dana PLS tingkat bawah tidak pernah diperiksa,” katanya.
Karena itu, Jhon berharap, dalam persidangan di Surabaya nanti para saksi yang sempat diperiksa pada kasus pertama harus dihadirkan. “Saya harap dalam persidangan di Surabaya, saksi yang pernah diperiksa KPK pada kasus awal harus dihadirkan,” ujarnya.
YOHANES SEO