Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus E-KTP, Melchias Marcus Mekeng: Ada Oknum Menjual Nama Saya  

image-gnews
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng menegaskan dirinya tidak menerima dana sebesar US$ 1,4 juta pada proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Saya tidak pernah berurusan dengan proyek pengadaan e-KTP yang menghabiskan uang negara hingga Rp 6,3 triliun," kata Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, Senin, 13 Maret 2017.

Baca juga: Kasus E-KTP, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi: Jika Benar, Sejarah Hitam Bangsa Ini

Menurut Mekeng, selama menjadi anggota DPR RI, dirinya berada di Komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan, dan perbankan. Proyek e-KTP, kata dia, tidak pernah dibahas di Komisi XI karena bukan bidangnya.

Politikus Partai Golkar ini mengaku, dirinya menjadi korban fitnah dari seseorang yang ingin memojokkannya karena dirinya tidak pernah kenal dan bertemu dengan orang yang telah menyebut namanya.

"Seumur hidup saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Mekeng.

Sebelumnya, pada persidangan pertama kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 9 Maret 2017 lalu, nama Mekeng termasuk yang disebut dalam dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Simak pula: Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Cerita Asal-usul Duit Rp 50 Juta

Bersama 37 nama lainnya, Mekeng disebut dalam dakwan telah menerima dana sebesar US$ 1,4 juta dari proyek pengadaan e-KTP. Kala itu, Mekeng menjabat Ketua Badan Anggaran DPR-RI periode 2009-2014.

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang yang mengatur tata cara bersidang atau rapat disebutkan setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk oleh Badan Anggaran (Banggar).

"Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalamnya postur APBN, kata dia, berisi tentang penerimaan negara, yakni pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen, dan lain-lain, belanja negara, serta menghitung defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman.

Baca: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP

Mekeng menambahkan, sangat naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang sangat besar kepada dirinya karena dia tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP yang sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah.

Dia mensinyalir, ada oknum dalam kasus korupsi yang sudah terindikasi ada enam orang dalam dakwaan, ingin mengambil uang sebanyak-banyaknya dari rekening penampungan hasil korupsi mereka.

"Caranya dengan menjual nama saya sehingga ada justifikasi terhadap pengeluaran tersebut. Ini fitnah untuk saya dan keluarga saya," katanya.

Sementara itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengimbau penerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP mengembalikan dana tersebut. Ia juga meminta penerima duit kooperatif dengan KPK dalam pengusutan kasus tersebut.

Lihat juga: Usut Aliran Duit E-KTP, KPK: Masih Ada Waktu Mengembalikan

"Masih ada waktu untuk mengembalikan, karena tidak ada gunanya membantah," kata Febri di KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Hingga kini, tercatat sudah ada 14 orang yang mengembalikan duit proyek e-KTP kepada KPK.

ANTARA | ARKHELAUS W.

Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

30 September 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021. Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani: Nanti Saja, Paripurna Minggu Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan RUU KUP sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.


Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

21 Januari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Kasus Jiwasraya, Komisi Keuangan DPR Bentuk Panitia Kerja

Komisi Keuangan DPR membentu Panitia Kerja untuk nenvagas industri jasa keuangan termasuk Jiwasraya.


Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

13 Agustus 2019

Kalla: Holding BUMN Terwujud Tahun Ini
Ingatkan Rini Soemarno, DPR: Super Holding BUMN Harus Pakai UU

Komisi Keuangan DPR mengingatkan, pembentukan super holding BUMN membutuhkan payung hukum setingkat Undang-Undang.


Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

19 Juli 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sri Mulyani Jelaskan Laporan Keuangan Kementerian di DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro akan menjelaskan laporan keuangan kementerian dan lembaga di DPR.


DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

12 Februari 2018

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) Wimboh Santoso menggelar rapat kerja di Gedung DPR RI, 6 Februari 2018. TEMPO/Andita Rahma
DPR Minta Sri Mulyani Jelaskan Skema Rancangan Holding BUMN

Komisi Keuangan semestinya menggelar rapat dengan Sri Mulyani, tapi batal.


Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

27 November 2017

Defisit BPJS Kesehatan Mungkin Melebar
Muncul Kabar 8 Penyakit Tak Ditanggung, Ini Penjelasan BPJS

BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjamin biaya penyakit katastropik sesuai dengan ketentuan pemerintah.


Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

27 November 2017

Defisit, BPJS Kesehatan Korbankan Aset dan Laba
Cost Sharing Baru Wacana, BPJS Tetap Jamin 8 Penyakit Katastropik

Sesuai keputusan Presiden, 8 penyakit katastropik.tetap dijamin BPJS Kesehatan.


DPR Sahkan RUU APBN 2018

25 Oktober 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggantikan Menteri BUMN didampingi Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro (kiri) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 30 Agustus 2017. Rapat ini membahas setoran dividen dari BUMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 6,5 persen menjadi Rp 43,69 triliun, dari target setoran tahun ini sebesar Rp 41 triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto
DPR Sahkan RUU APBN 2018

DPR mengesahkan RUU APBN tahun depan melalui sidang paripurna siang ini.


Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Staf Presiden Teten Masduki (kiri) menyimak arahan Presiden Joko Widodo saat Sidang Kabinet Paripurna tentang RAPBN 2018 di Istana Negara, Jakarta, 24 Juli 2017. ANTARA FOTO
Persiapan Sri Mulyani Sebelum Aturan Intip Data Nasabah Disahkan

Menteri Sri Mulyani menyatakan sejumlah persiapan dilakukan sebelum aturan keterbukaan informasi diberlakukan.


Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

25 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat hadir mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno pada rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 20 Oktober 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perpu Intip Data Pajak Nasabah Siap Disahkan Jadi UU

Komisi Keuangan menyetujui aturan yang memberi wewenang aparat pajak mengintip data nasabah menjadi undang-undang.