TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Klaten, Bambang Sigit Sinugroho mengatakan Jumlah bantuan keuangan khusus atau dana aspirasi yang dikucurkan untuk anggota DPRD bisa dipengaruhi oleh kedekatan anggota DPRD dengan Bupati. “Ya, bisa juga,” kata Bambang saat ditemui Tempo di Komplek Pemerintah Kabupaten Klaten pada Senin, 13 Maret 2017.
Menurut Bambang, tidak ada ketentuan jumlah dana aspirasi yang dapat diajukan tiap anggota DPRD. “Itu tergantung Bupati.” Setelah menjaring aspirasi masyarakat, anggota DPRD bisa mengajukan usulan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD. Usulan dikemas dalam pokok-pokok pikiran DPRD. Namun, ada sejumlah faktor yang menentukan lolos atau tidaknya usulan-usulan itu.
Baca:
Daftar Nama dan Cerita Ajudan Soal Tamu Bupati Klaten
Duit Rp 3 M Itu Disita KPK dari Kamar Anak Bupati Klaten
Selain mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan khusus ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Jadi semua dari Bupati,” kata Bambang.
Masalah ini ditanyakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat memeriksa puluhan kepala desa di Ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten sepanjang pekan lalu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan para kepala desa itu termasuk dalam upaya menelusuri asal usul uang sekitar Rp3 miliar yang ditemukan tim KPK dari lemari kamar Andy Purnomo di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada 1 Januari lalu. Andy adalah anak sulung Hartini, anggota Komisi I DPRD Klaten. Sebelumnya, ia Ketua Komisi IV.
Baca juga:
Di Haul Soeharto dan Supersemar,Rizieq FPI Serukan Angkat Senjata
Tommy Soeharto Calon Presiden 2019, Dua Partai Akan Berkoalisi
“Selain dari suap pengisian jabatan, KPK menemukan sumber baru dari total uang sekitar Rp5 miliar dari SHT (Sri Hartini, tersangka penerima suap dalam kasus suap pengisian jabatan di Klaten),” kata Febri kepada Tempo, akhir pekan lalu. Soal kemungkinan sumber baru itu termasuk dari pemangkasan bantuan keuangan khusus, baik dari eksekutif maupun legislatif, Febri tidak bersedia menjawab.
Penasehat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, uang Rp3 miliar dari lemari Andy Purnomo itu adalah titipan dari ibunya. “Uang itu diserahkan kepada Andy karena Bu Hartini sedang tidak ada di rumah dinas,” kata Deddy tanpa menyebutkan siapa pemberi uang sebesar itu.
Deddy menambahkan sebagian besar dari Rp3 miliar itu adalah sisa dana aspirasi Bupati Klaten tahun anggaran 2016 yang rencananya akan dibagikan ke sejumlah pemerintah desa. “(Desa penerima bantuan keuangan khusus) Ada yang dipotong. Konteksnya seperti subsidi silang, untuk diratakan ke desa lain. Karena banyak desa lain yang belum dapat,” kata Deddy.
Cara ini, kata Bambang, tidak seharusnya dilakukan. Bantuan yang disalurkan langsung melalui rekening desa itu tidak boleh dipotong untuk alasan pemerataan ke desa lain yang tidak kebagian jatah. “Itu nggak boleh,” ujar Bambang dengan nada tinggi.
DINDA LEO LISTY