TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta pendampingan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal pengerjaan proyek light rapid transit serta mass rapid transit di Jakarta dan Palembang. Menurut Budi, pendampingan ini terkait dengan nilai proyek itu, yang masuk proyek strategis nasional.
"Saya minta saran soal pencegahan. Dalam diskusi, nantinya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) diminta mengaudit dan dilaporkan lagi ke KPK, seperti adanya kelebihan pembayaran," kata Budi di KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Budi berujar, audit itu untuk menghindari kerugian negara.
Baca: Korupsi Proyek Infrastruktur, KPK Periksa Ketua Komisi V DPR
Budi menuturkan kontraktor pembangunan LRT dan MRT sudah ada. Meski begitu, dia memastikan tidak mengurangi langkah pencegahan terhadap penyimpangan dalam proyek itu. "Tidak ada yang terlambat, karena proses di BPK sudah pernah dilakukan. Kalau proyek besar, kami audit melalui BPK," katanya.
LRT bakal dibangun di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Palembang. Awalnya, proyek ditargetkan selesai pada 2018 dan sudah bisa digunakan publik saat Asian Games 2018 Jakarta-Palembang digelar.
Baca: KPK Serius Usut Korupsi Duit Infrastruktur Daerah
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan proyek itu sedang dikerjakan. Dia berujar, pihaknya bakal menggunakan audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam melihat apakah pelaksanaan proyek itu berjalan benar.
Baca: Soal Suap Proyek Jalan, KPK Panggil Yudi Widiana Lagi
Agus menyarankan pejabat Kementerian Perhubungan memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengerjaan proyek ini. "Dalam pengadaan, efisiensi dan akuntabilitas bisa didapatkan lewat tender yang transparan," ucap Agus. "Audit keuangan dan spektek (spesifikasi teknis) jangan sampai merugikan negara."
ARKHELAUS W.