TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengungkapkan kemungkinan bertambahnya tersangka baru dalam korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, ia meyakini, dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, tak mungkin hanya melibatkan dua orang.
”Pasti tidak cuma dua orang itu yang bertanggung jawab. Sebentar lagi mungkin ada gelar perkara, sebentar lagi mungkin ada nambah (tersangka),” kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Senin, 13 Maret 2017. Meski begitu, ia tak menyebutkan waktu bakal melakukan gelar perkara.
Baca: Kasus E-KTP, Gamawan: Kalau Dakwaaan Itu Benar, Saya Tertipu Irman
KPK telah menelisik kasus e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,84 triliun sejak 2014. Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, ditetapkan sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, komisi juga memanggil 294 saksi dari berbagai kalangan. Mereka berasal dari pejabat pemerintah, mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta pengusaha pemenang proyek e-KTP.
Berkas perkara Irman dan Sugiharto pun mulai disidangkan. KPK meyakini bisa membuktikan peran terdakwa dalam korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Agus pun meminta masyarakat mengikuti proses pengadilan untuk mendengar informasi yang didapatkan pihaknya dalam mengusut kasus ini. “Informasi dari Pak Nazaruddin satu, padahal kami memeriksa 274 saksi,” ujarnya.
ARKHELAUS W.
Simak: Usut Kasus E-KTP Selama 3 Tahun, KPK Yakin Bisa Buktikan Dakwaan
Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa