TEMPO.CO, Yogyakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan mendata penduduk nonpermanen, yaitu penduduk luar daerah yang tinggal di Kota Yogyakarta tapi tidak mengurus dokumen mutasi penduduk.
”Saat ini kami terus melakukan sosialisasi mengenai hal ini. Diharapkan awal April akan mulai dilaksanakan,” kata Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Dukung E-Government, Pemerintah Terapkan Kebijakan Satu Data
Menurut dia, penduduk luar daerah yang akan didata adalah penduduk yang sudah tercatat dalam administrasi kependudukan daerah asal atau sudah memiliki kartu tanda penduduk elektronik tapi tidak mengurus dokumen pindah datang ke Yogyakarta.
Pendataan tersebut, ujar Bram, merupakan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015. “Seharusnya sudah dilakukan sejak 2016. Tetapi pendataan juga tergantung anggaran,” katanya.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta akan melibatkan rukun warga (RW) untuk mendata penduduk nonpermanen. Setiap RW akan dibekali formulir pendataan.
Pendataan meliputi identitas warga nonpermanen, lama tinggal di Kota Yogyakarta, dan tujuan tinggal di Kota Yogyakarta.
Simak juga: Gamawan Fauzi: Saya Tidak Terima Uang E-KTP Sau Sen Pun
”Seharusnya, warga yang tinggal di Yogyakarta dengan tujuan tertentu atau sudah tinggal selama enam bulan harus mengurus dokumen mutasi masuk menjadi warga Kota Yogyakarta. Hanya, aturan ini tidak dilengkapi dengan sanksi,” katanya.
Hasil pendataan tersebut akan disampaikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah DIY dan minimal enam bulan sekali akan didata.
”Data dapat digunakan sebagai dasar bagi pemerintah atau pihak terkait dalam mengambil kebijakan,” tuturnya.
ANTARA