TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Barat diminta segera menangani kasus kekerasan terhadap wartawan TV yang meliput pembangunan rumah sakit di Kabupaten Mamuju.
"Kami harap Polda Sulbar segera menangani kasus kekerasan wartawan di Mamuju, karena kami menganggap kasus tersebut lamban ditangani Polres Kabupaten Mamuju," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Mamuju Wais Walkoni di Mamuju, Senin, 13 Maret 2017.
Baca: Kekerasan pada Jurnalis di Aksi 112, Polisi Periksa CCTV
Walkoni mengatakan sudah sebulan kasus kekerasan yang dialami wartawan Manakarra TV, Busman Rasyid, dilaporkan ke Kepolisian Resor Mamuju, tapi belum ada kejelasan proses hukumnya. Polres Mamuju pun lamban menangani kasus hukum ini.
Karena itu, Walkoni meminta aparat Polda Sulbar menangani secara tuntas kasus kekerasan jurnalis tersebut sesuai dengan aturan hukum.
"Kami mengutuk kasus tindakan pemukulan dan kekerasan yang dialami Busman Rasyid saat menjalankan tugas jurnalistiknya di rumah sakit regional Sulawesi Barat, yang juga kami nilai terdapat kejanggalan dalam pembangunannya dan merugikan negara," katanya.
Menurut dia, kekerasan yang dialami wartawan Manakarra TV adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Simak pula: Tommy Soeharto Calon Presiden 2019, Dua Partai Akan Berkoalisi
Walkoni menambahkan, kasus kekerasan yang dialami Busman Rasyid tidak boleh dibiarkan begitu saja. Sebab, sudah terjadi sembilan kasus kekerasan terhadap pers di Sulawesi Barat, tapi tidak ada satu pun kasus yang diselesaikan.
"Pers harus dilindungi sebagai pencari informasi. Kekerasan tidak boleh dibiarkan terus-menerus terjadi, dan PMII Mamuju bersama jurnalis akan terus mendesak agar kasus kekerasan terhadap wartawan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum," tutur Walkoni.
ANTARA