TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarpani, mengatakan pemindahan 56 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, merupakan agenda rutin. Tujuannya, mendistribusikan kembali narapidana yang ada di lapas.
"Pemindahan itu redistribusi jumlah napi, jadi disebar," ujar Syarpani saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Maret 2017.
Baca: 56 Napi Dipindah ke Nusakambangan, Siapa 7 Nama Dieksekusi Mati?
Ia menuturkan pemindahan narapidana adalah hal yang biasa dilakukan kementerian. Dalam satu lapas, kata dia, pemindahan narapidana bisa terjadi berkali-kali.
Sebanyak 56 orang narapidana dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 9 Maret 2017. Dari jumlah itu, 50 napi merupakan pindahan dari Lapas Salemba. Sedangkan 6 napi lain dari Lapas Magelang.
Tujuh di antaranya adalah napi yang divonis hukuman mati karena kasus narkoba. Mereka merupakan warga negara asing, antara lain Frank Chidiebere Nwaomeka asal Nigeria, Frank Amado alias Frank asal Amerika Serikat, dan E. Wee Hock alias Jerry asal Melaka.
Sedangkan empat napi lain, yakni Lai Shiu Cheung Anika dan Lo Tin Yau Bin Lo Fuk Sing, keduanya berasal dari Hong Kong, serta Chen Weibiao Bin Cheng Mao Kun dan Xiao Jinzeng Bin Xiao Han Chun, asal Cina.
Saat dikonfirmasi apakah pemindahan ini dilakukan terkait dengan rencana eksekusi vonis mati, Syarpani membantahnya. "Tidak ada yang istimewa," kata dia.
Menurut Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris, kini, 50 napi ditempatkan di Lapas Permisan. Sedangkan 6 napi lain ditempatkan di Lapas Batu.
"Pemindahan dilakukan karena tahun ini ada program pengurangan narapidana di Lapas Salemba Jakarta, yang sudah mencapai seribuan," kata Aris saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Maret 2017.
ARKHELAUS W. | BETHRIQ KINDY ARRAZY