Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelandangan Dikeroyok Gara-gara Hoax, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

image-gnews
TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Kepolisian Resor Brebes mengusut kasus pengeroyokan gelandangan di Desa Tegalreja, Kecamatan Banjarharjo. Gelandangan tersebut jadi sasaran amuk massa setelah dituduh sebagai penculik akibat warga terpengaruh berita hoax. Pria asal Kuningan tersebut dipukuli dan diseret keliling kampung layaknya hewan hasil buruan oleh warga setempat.

Kepala Kepolisian Resor Brebes, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah warga setempat yang terlibat pengeroyokan, termasuk yang mengarak korban keliling kampung. “Sudah ditetapkan (sebagai tersangka), ada empat orang,” kata Luthfie, Ahad, 12 Maret 2017.

Empat tersangka tersebut adalah Santono, 26 tahun; Juwita, 53 tahun; Tarjo, 51 tahun; dan Ganang, 22 tahun. Mereka semua berasal dari Desa Tegalreja. Para tersangka tersebut saat ini diamankan di ruang tahanan Polres Brebes.

Baca: Gara-gara Hoax Penculik Anak, Gelandangan Dikeroyok di Pantura

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa baju korban, dua utas tali dari karung goni, dan seutas tali dari pelepah pisang. Tali-tali tersebut digunakan para pelaku untuk menyeret korban. Pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Korban yang bernama Oyo Mulya (bukan Utoyo, seperti diberitakan sebelumnya) tersebut merupakan Desa Citiu Kecamatan Garawangi, Kuningan Jawa Barat. Oyo mengaku sudah empat tahun pergi dari rumah dan menggelandang di jalanan. “Anak dan istri saya sudah tidak ada, sudah meninggal,” kata dia saat ditemui di rumah sakit umum daerah (RSUD) Brebes.

Baca juga: Menteri Khofifah: Pak Hasyim Muzadi Hanya Perlu Istirahat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia membantah tudingan soal penculikan anak. Menurut dia, apa yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah. Dia sempat bercerita sebelum peristiwa pengeroyokan itu, dia sedang berjalan di pematang sawah di Dukuh Jantilan, Desa Tegalreja. Saat itu seseorang meneriakinya penculik. Sontak dia lari ketakutan dan dikejar warga. Dia ditangkap dan dipukuli.

“Saya hanya bisa menyebut nama Allah. Itu senjata pamungkas saya,” kata dia terbata-bata. Beruntung polisi datang dan mengamankan Oyo. Saat ini dia dirawat di RSUD Brebes.

Untuk mencegah peristiwa itu terulang lagi, Pemerintah Kabupaten Brebes menyebar selebaran berisi ajakan untuk menolak informasi hoax. Petugas dari Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) ke sejumlah tempat strategis seperti pasar, rumah makan, dan rumah-rumah warga.

Baca juga: Kiai Muda NU Perbolehkan Pilih Pemimpin Non-Muslim

Selebaran juga disebar ke daerah pelosok, termasuk di Kecamatan Banjarharjo, lokasi dimana gelandangan diamuk massa. “Sejak Kamis, 9 Maret kami berkeliling mengkampanyekan anti hoax kepada masyarakat,” kata Kasi Pengelolaan informasi dan Diseminasi Diskominfotik Brebes, Akhmad Rofi. Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing dengan isu penculikan yang belum tentu kebenarannya.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

6 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

23 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

23 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

23 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.


Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

19 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Palti Hutabarat Ditangkap, Polri: Penangkapan Didasari 2 Laporan

Polri membenarkan penangkapan penggiat medsos Palti Hutabarat. Ia diduga mengunggah konten hoax soal dukungan pejabat ke paslon tertentu.