TEMPO.CO, Surabaya - Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Kota Surabaya mendukung upaya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta bantuan Jaksa Agung RI untuk menyelamatkan aset pemerintah kota yang tengah disengketakan.
"Langkah bu Risma untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sudah sangat tepat," kata Ketua PCNU Surabaya Achmad Muhibin Zuhri kepada Antara di Surabaya, Minggu 12 Maret 2017.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap lembaga-lembaga penegak hukum memiliki kepedulian terhadap kepentingan umum sebagaimana diperjuangkan pemkot. "Mereka harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan kepentingNan publik," katanya.
Menurut dia, aset pemerintah kota adalah aset warga Kota Surabaya yang harus dijaga, dirawat, dan dioptimalkan kemanfaatannya untuk warga. Pemerintah membawa mandat untuk ini. Pemerintah bersama DPRD Surabaya, kata dia, harus segera memastikan pendataan aset secara baik dan mengumumkan seluas-luasnya kepada publik untuk mendapatkan dukungan partisipatif warga kota.
Achmad melanjutkan, nilai aset begitu besar dan semakin hari semakin meningkat. Pengelolaan aset yang kurang baik akan memberi peluang bagi pengusaha-pengusaha nakal dan serakah, atau pihak lain yang berkepentingan untuk menguasai/mengambi alih aset-aset berharga tersebut secara licik, tidak sah dan melawan hukum.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi sebelumnya menyatakan pihaknya sudah memerintahkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membuat kajian hukum supaya dapat menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya selanjutnya.
"Kami berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya mempertahankan aset miliknya," kata JAM Datun.
Permintaan pendapat hukum yang diajukan Risma kepada Bidang Datun Kejaksaan Agung RI pada Rabu 8 Maret 2017 tersebut berkaitan dengan perkara gugatan terhadap waduk di Kecamatan Wiyung Surabaya, tanah serta bangunan kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo dan sebuah aset di Jalan Basuki Rahmat.
ANTARA