Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hindari Kriminalisasi, ICW Dorong KPK Minta Dukungan Presiden

image-gnews
Suasana sidang e-ktp di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Suasana sidang e-ktp di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 9 Maret 2017. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dukungan Presiden guna menghindari intervensi penyidikan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik (E-KTP). Dukungan itu diperlukan juga untuk mencegah upaya kriminalisasi terhadap anggota KPK.

"Jika tidak, penjahat e-KTP akan melawan dengan melaporkan penyidik dan komisioner, dan akan ada kriminalisasi jilid sekian," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho, dalam diskusi publik Populi Center di Menteng, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2017.

Baca:
Perkara E-KTP, ICW: Jangan Hanya Dibongkar, tapi Dituntaskan
Mantan Penasihat KPK Ini Minta Tjahjo Kumolo Stop Proyek E-KTP 

Menurut Emerson, KPK tak bisa dibiarkan sendirian menangani kasus korupsi, terutama dalam kasus E-KTP. Pasalnya, banyak nama besar dari kalangan politikus yang diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Upaya "serangan balasan", ujar dia, bisa berupa tekanan untuk merevisi Undang-Undang KPK. Revisi itu dinilai bisa memperlemah kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi. "KPK juga harus melihat gelagat perlawanan dari DPR melalui legislasi."

Baca juga:
KPK Cek Ulang 50 Pejabat Penerima Dana Proyek E-KTP  
Pertemuan Jokowi-SBY, Analis Politik: Pertaruhan Besar Politik

Adapun bekas Komisioner KPK Adnan Pandu Praja mengatakan KPK selalu berkomunikasi dengan Presiden, sebelum menetapkan tersangka korupsi. Hal itu menurut dia penting untuk mengantisipasi munculnya guncangan politik saat pengungkapan kasus. "Kami minta bantuan Presiden untuk memberikan perlindungan jika terjadi sesuatu."

Meskipun begitu, Adnan mengatakan bahwa budaya komunikasi antara Presiden dan KPK pada saat ia bertugas, berbeda dengan saat ini. "Untuk penangkapan (pelaku) level supreme (petinggi), kami memberitahu Presiden tapi tak terbuka. Kalau sekarang terbuka," tutur Adnan.

YOHANES PASKALIS

Nama Menteri di Kasus E-KTP, Jokowi: Asas Praduga Tak Bersalah

 
Jakarta--Presiden Joko Widodo mengedepankan asas praduga tak bersalah
terhadap nama-nama besar yang disebutkan dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Asas praduga tak bersalah. Sudah, serahkan ke KPK," kata Jokowi, Sabtu, 11 Maret 2017, seusai membuka acara pameran mebel dan kerajinan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Daftar nama penerima uang korupsi proyek KTP elektronik itu menyebutkan nama Yasonna M Laoly, Menteri Hukum dan HAM yang sebelumnya anggota Komisi II DPR RI. Presiden berharap proses hukum perkara korupsi itu berjalan dengan benar.

Presiden yakin KPK bisa menyelesaikan kasus itu dengan baik. "Saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini."

Baca:

Proyek e-KTP menghabiskan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun. Kerugian negara akibat korupsi yang melibatkan nama-nama besar itu sekitar Rp2,3 triliun. Duit itu diduga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri dan anggota Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan dalam negeri.

Jokowi mengatakan korupsi e-KTP telah menghasilkan problem besar karena sistem yang ingin dibangun melalui e-KTP menjadi kacau. "Sekarang sistemnya menjadi bubrah semua gara-gara anggarannya dikorupsi." Jika saja program e-KTP terlaksana dengan benar, kata Presiden, akan banyak permasalahan keadministrasian yang terselesaikan. Misalnya urusan paspor, SIM, perpajakan, urusan di perbankan, Pilkada, hingga Pemilihan Presiden.

Baca juga:

Korupsi, kata Presiden, membuat proyek KTP elektronik itu terkendala.  Misalnya kekurangan blanko, dan keterlambatan pelaksanaan di sejumlah daerah. Ini tak lain akibat pejabat di Kementerian Dalam Negeri menjadi ragu-ragu mengambil tindakan. "Di Kemendagri sekarang ini semuanya juga ragu-ragu. Resah melakukan sesuatu karena juga takut." Bahkan,  ada 32 pejabat Kemendagri yang bolak-balik dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.

Presiden meminta maaf jika banyaknya kendala membuat proyek e-KTP terhambat. "Kami mohon maaf, karena masih ada problem-problem seperti ini." Proyek senilai hampir Rp6 triliun ini, kata Presiden, pada akhirnya hanya mengubah KTP yang dulunya kertas, sekarang plastik. "Hanya itu saja. Sistemnya lupakan."

Perkara korupsi e-KTP melibatkan sejumlah nama-nama besar. Selain pejabat di Kemendagri, kasus ini melibatkan sejumlah nama-nama pejabat yang pernah duduk di Komisi II DPR yang menangani pemerintahan dalam negeri.

AMIRULLAH SUHADA

Iklan

ICW


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

4 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

7 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

8 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

11 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

12 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

13 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

14 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

14 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

18 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

22 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.