TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 Marzuki Alie menepis tuduhan bahwa ia turut menikmati duit proyek elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) dengan total nilai proyek Rp 5,9 triliun. Dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, ia diduga menerima duit Rp 20 miliar.
“Saya tidak pernah kenal Irman dan Sugiharto. Saya tidak pernah lobi-lobi, tidak pernah dihubungi orang-orang (Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto),” kata Marzuki di Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2017. Andi Agustinus alias Andi Narogong adalah pengusaha yang diduga berperan besar dalam menentukan pemenang tender pengadaan proyek di Kementerian Dalam Negeri dan pengatur proyek.
Baca: Ini Daftar Nama Terduga Penerima Duit Korupsi E-KTP
Marzuki Alie mengatakan tidak menduga sama sekali namanya akan dicatut dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto. Mereka adalah mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa kasus korupsi e-KTP. Marzuki mengklaim selama menjabat, tidak pernah bermain anggaran dan proyek apa pun. Ia mengklaim hanya bekerja untuk rakyat.
Marzuki Alie menceritakan saat ia menjabat, dia tak mendengar ada persoalan penganggaran dalam proyek e-KTP. Ia menilai pengawasan terhadap pembahasan proyek tersebut berada pada komisi terhadap mitranya. Pengawasan komisi bisa dilakukan menyentuh perihal Badan Anggaran dan legislasi. “Tidak bersentuhan dengan ketua DPR,” kata dia.
Marzuki Alie merasa namanya dicemarkan oleh tiga orang, yaitu seorang pengusaha Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Untuk itu ia pun melaporkan ketiga nama tersebut ke Badan Reserse Kriminal karena dinilai mencemarkan nama baik.
Baca: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Marzuki juga mengajak semua pihak yang memang merasa dicemarkan dalam kasus e-KTP untuk melakukan proses hukum. Ia menilai pencatutan nama tanpa ada klarifikasi adalah sama halnya dengan membunuh nama orang. “Saya harus menjaga nama baik saya.”
DANANG FIRMANTO