INFO NASIONAL - Mahkamah Agung (MA) memutuskan penggusuran di Kampung Pulo, DKI Jakarta, merupakan tindakan legal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dinilai melakukan penggusuran (relokasi) sesuai dengan prinsip-prinsip kepentingan umum dan peraturan.
Penataan, penertiban, dan pemindahan (relokasi) warga DKI yang tinggal di kawasan-kawasan kumuh dilakukan setelah rusun sudah siap dan tersedia. Para warga yang direlokasi pun menerima beberapa fasilitas, seperti diberi Kartu Jakarta Pintar (KJP), bus Transjakarta gratis, modal, dan lapak dagangan.
Karena itu, menurut MA, apa yang dilakukan Pemprov DKI bukanlah penggusuran. Yang dilakukan Pemprov DKI adalah program pemindahan dan penataan ulang (relokasi), yakni memindahkan penduduk dari tempat yang kumuh ke tempat yang bersih dan sehat.
Penataan dan relokasi yang dilakukan untuk kepentingan umum (normalisasi waduk dan sungai, pembangunan tanggul-tanggul di pesisir, dan revitalisasi ruang terbuka hijau) bukan untuk membangun mal, apartemen, dan pemukiman mewah. Langkah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum dan Pembangunan. Di bekas daerah kumuh, yang warganya telah direlokasi tersebut, dibangun fasilitas-fasilitas yang manfaatnya kembali ke publik. (*)