TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan pihaknya akan memblejeti kronologi aliran duit beserta bukti-bukti penerimaan uang proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP ke 37 anggota Komisi II DPR saat proyek ini digagas.
“Nanti kita lihat saja di persidangan, akan dimunculkan di sana,” kata Febri di KPK, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca: 9 Politikus Ini Kompak Menyangkal Terima Duit E-KTP
Dalam berkas dakwaan disebutkan aliran duit proyek e-KTP mengucur ke 37 anggota komisi II DPR. Namun Febri masih enggan menyebutkan perkembangan tindak lanjut terhadap nama-nama anggota DPR tersebut.
Menurut Febri, KPK saat ini masih fokus pada dua hal, yaitu membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto di persidangan dan mencermati fakta-fakta persidangan yang ada. Irman adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, mayoritas anggota dan pimpinan di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 diduga menerima aliran duit proyek e-KTP. Nama mereka ada dalam berkas dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP
Setidaknya, ada 52 anggota dan mantan anggota DPR dari Komisi Pemerintahan diduga memperoleh duit suap proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Dari jumlah itu sebanyak 37 orang anggota Komisi II DPR memang belum disebutkan dalam dakwaan pada sidang perdana kemarin.
DANANG FIRMANTO