TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, belum dapat memastikan jabatan 50 orang yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Dalam berkas dakwaan disebutkan ada sejumlah orang pimpinan fraksi dan ketua kelompok fraksi yang menerima duit.
“Nanti perlu kami lihat kembali apa benar Komisi II DPR pada saat itu jumlahnya 50. Itu silakan dicek kembali,” kata Febri di kantornya, Jumat, 10 Maret 2017.
Baca juga: Jaksa Pastikan Keterlibatan Setya Novanto dalam Korupsi KTP
Berkas dakwaan juga menyebutkan sebanyak 14 orang mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi proyek e-KTP. Sedangkan, 37 orang lainnya diduga menikmatinya. Namun belum ada nama-nama penerima dana bancakan tersebut.
Menurut Febri, dalam proses dakwaan, KPK menyatakan ada indikasi sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Hanya, mereka bersifat pasif. Febri menegaskan jaksa penuntut umum akan membeberkan semua nama yang diduga terlibat, baik secara aktif maupun pasif, di persidangan. Pengungkapan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti penyidikan.
Simak: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP
”Yang jelas, 37 nama tadi akan diungkap lebih dulu,” ujar Febri. “Termasuk kronologi aliran dana beserta bukti-bukti penerimaan uang proyek e-KTP yang mengalir.”
DANANG FIRMANTO