TEMPO.CO, Pekanbaru - Dua pelaut diringkus polisi lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Uang palsu itu digunakan pelaku untuk membayar penginapan di Wisma Abu, Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan kasus itu terungkap saat Kepolisian Resor Indragiri Hilir menerima laporan dari pegawai wisma. "Pelaku diduga membelanjakan uang palsu," kata Guntur, Kamis malam, 9 Maret 2017.
Baca: Merambah Hutan Suaka Margasatwa, Warga Lampung Diringkus
Begitu mendapat laporan, kata Guntur, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap seorang tamu yang menginap di kamar 203 bernama Hendrawanto, 36 tahun, warga Perawang Siak.
Setelah digeledah, Guntur menambahkan, polisi menemukan sembilan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. Pria yang berprofesi sebagai nakhoda kapal itu mengaku telah membelanjakan uang tersebut untuk membayar penginapan. "Setelah diperiksa, diketahui uang palsu itu berasal dari seseorang bernama Ruslan," kata Guntur.
Baca: Diduga Ususnya Bocor, Sri Rabitah Dirujuk ke RS Sanglah Denpasar
Menurut Guntur, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan Ruslan. Tidak lama kemudian, petugas mengendus keberadaan pelaku Ruslan di Pelabuhan Desa Belanta Raya. Setelah digeledah, polisi menemukan enam lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah dari tangan pelaku.
"Pelaku Ruslan mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan seratus ribu tersebut tiga lembar," ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA