Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IPDN Buka Pendaftaran 1.689 Calon Taruna  

Editor

Abdul Malik

image-gnews
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran bagi para calon taruna secara online mulai hari ini, 9 Maret 2017, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Tahun lalu, IPDN hanya menerima 900 calon taruna. Tahun ini, kuota taruna baru IPDN bertambah menjadi 1.689 orang.

Seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis, saat mendaftar secara online, calon taruna IPDN harus melampirkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Kemudian, terdapat persyaratan lain, yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.

Baca : Merambah Hutan Suaka Margasatwa, Warga Lampung Diringkus

Untuk persyaratan umum, calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Tinggi badan calon taruna pria minimal 160 sentimeter dan wanita minimal 155 cm.

Dalam persyaratan administrasi, pendaftar IPDN harus memiliki ijazah serendah-rendahnya setingkat SMA/MA. Pendaftar yang berstatus lulusan paket C diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata surat tanda tamat belajar (STTB) minimal 7. Sedangkan bagi pendaftar dari Papua dan Papua Barat, nilai STTB minimal 6,5.

Bagi pendaftar IPDN berusia 17 tahun ke atas wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP. Selain itu, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar adalah peserta Ujian Nasional bagi siswa kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/2017. Setiap pelamar harus memiliki e-mail aktif dan menyerahkan pas foto saat mengisi formulir pendaftaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk persyaratan khusus, calon taruna IPDN diharuskan sedang tidak menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, dan belum pernah menikah. Khusus pendaftar wanita, calon taruna diharuskan belum pernah melahirkan.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK akan Ungkap Keterlibatan Anggota DPR

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau para calon memahami tata cara pendaftaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar," kata dia.

Setiap peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan. Selain IPDN, STIS (Badan Pusat Statistik), STSN (Lembaga Sandi Negara), PKN STAN (Kementerian Keuangan), Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM), STMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), STTD (Kementerian Perhubungan), dan STIN (Badan Intelijen Negara) juga sedang membuka pendaftaran.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

8 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

13 hari lalu

Thomas Umbu Pati. antaranews.com
Profil Thomas Umbu Pati, Pejabat Otorita IKN yang Teken Surat Pembongkaran Rumah Warga

Sosok Thomas Umbu Pati Pejabat Otorita IKN yang menandatangani surat peringatan penggusuran


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

36 hari lalu

Foto udara suasana pembangunan jembatan duplikasi Pulau Balang bentang pendek penghubung Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Progres pembangunan jembatan duplikasi bentang pendek sepanjang 470 meter yang merupakan akses lanjutan dari bentang panjang tersebut sudah mencapai 71,02 persen per (8/2). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ASN yang Bakal Dipindah ke IKN Dipangkas Menjadi 6.000, Mengapa?

Saat ini di IKN baru terdapat 47 tower, di mana satu tower berisi 60 unit tempat hunian untuk ASN, TNI/Polri, eselon I dan lainnya.


Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

13 Januari 2024

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN), Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat 3 September 2021. Tes SKD CPNS yang digelar hingga 23 September 2021 tersebut diikuti sebanyak 7.887 peserta dari wilayah Kalsel yang dibagi menjadi empat sesi dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Formasi yang Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024

Formasi CPNS 2024 terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.


Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

12 Januari 2024

Ilustrasi praja IPDN. Dok. IPDN
Ini Syarat dan Berkas Administrasi Seleksi Calon Praja IPDN

Pada tahun 2023, tercatat jumlah pendaftar IPDN menyentuh angka 25.105 orang.


Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

3 Januari 2024

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Cara Aktivasi e-KTP jadi IKD secara Online dan Syaratnya

Pemerintah akan mengganti e-KTP menjadi IKD secara online. Bagaimana cara mengubahnya?


RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

8 Desember 2023

Suasana area Monumen Nasional di Jakarta, Senin, 18 September 2023. Terkait wacana perubahan nama DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengemukakan seluruh warga DKI Jakarta nantinya harus mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi DKJ. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ Sebut Gubernur Ditunjuk Presiden, Tito Karnavian hingga Anies Baswedan Menolak

RUU DKJ menyebutkan bahwa Gubernur ditunjuk Presiden tal melalui Pilkada seperti biasanya. Tito Karnavian hingga Anies Baswedan menolak.


RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

7 Desember 2023

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN, Halilul Khairi. Foto: rum/HUMAS MENPANRB
RUU DKJ, Dekan IPDN: Gubernur Ditunjuk Presiden tidak Logis

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Halilul Khairi menjadi salah satu pakar yang diundang oleh Baleg DPR RI untuk membahas RUU DKJ