TEMPO.CO, Jakarta - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka pendaftaran bagi para calon taruna secara online mulai hari ini, 9 Maret 2017, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Tahun lalu, IPDN hanya menerima 900 calon taruna. Tahun ini, kuota taruna baru IPDN bertambah menjadi 1.689 orang.
Seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kamis, saat mendaftar secara online, calon taruna IPDN harus melampirkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Kemudian, terdapat persyaratan lain, yakni persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan persyaratan khusus.
Baca : Merambah Hutan Suaka Margasatwa, Warga Lampung Diringkus
Untuk persyaratan umum, calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun. Tinggi badan calon taruna pria minimal 160 sentimeter dan wanita minimal 155 cm.
Dalam persyaratan administrasi, pendaftar IPDN harus memiliki ijazah serendah-rendahnya setingkat SMA/MA. Pendaftar yang berstatus lulusan paket C diperbolehkan mendaftar dengan ketentuan nilai rata-rata surat tanda tamat belajar (STTB) minimal 7. Sedangkan bagi pendaftar dari Papua dan Papua Barat, nilai STTB minimal 6,5.
Bagi pendaftar IPDN berusia 17 tahun ke atas wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP. Selain itu, surat keterangan dari sekolah sebagai bukti bahwa pendaftar adalah peserta Ujian Nasional bagi siswa kelas 3 SMA/MA tahun ajaran 2016/2017. Setiap pelamar harus memiliki e-mail aktif dan menyerahkan pas foto saat mengisi formulir pendaftaran.
Untuk persyaratan khusus, calon taruna IPDN diharuskan sedang tidak menjalani atau terancam hukuman pidana, tidak ditindik dan tidak bertato, tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak, dan belum pernah menikah. Khusus pendaftar wanita, calon taruna diharuskan belum pernah melahirkan.
Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK akan Ungkap Keterlibatan Anggota DPR
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengimbau para calon memahami tata cara pendaftaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Hindari informasi yang berbau tidak resmi karena itu bisa menyesatkan pendaftar," kata dia.
Setiap peserta hanya bisa mendaftar di satu sekolah kedinasan. Selain IPDN, STIS (Badan Pusat Statistik), STSN (Lembaga Sandi Negara), PKN STAN (Kementerian Keuangan), Poltekip dan Poltekim (Kementerian Hukum dan HAM), STMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika), STTD (Kementerian Perhubungan), dan STIN (Badan Intelijen Negara) juga sedang membuka pendaftaran.
ANGELINA ANJAR SAWITRI