TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Fraksi Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin membantah menerima uang dari anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Ia menampik tudingan telah menerima uang dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Menurut politikus beringin yang akrab disapa Akom itu, dia sudah mengklarifikasi hal tersebut saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sewaktu diperiksa KPK, ujar Akom, tidak ada pertanyaan lebih lanjut terkait hal ini.
Baca: Kader Diduga Terjerat Kasus E-KTP, Setya Novanto Bantah Golkar Retak
"Keterangan tersebut (bahwa dia menerima uang) hanya berdasarkan dari keterangan Bapak Irman sepihak," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Maret 2017.
Mantan Ketua DPR itu mengaku bahwa sejak awal dia tidak terlibat dalam hal perencanaan, penentuan anggaran dan pelaksanaan proyek ini. Sebab, saat itu ia menjabat sebagai sekretaris fraksi. "Bukan ketua fraksi dan bukan juga sebagai pimpinan atau anggota Komisi II," ucapnya.
Akom meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan mengikuti perkembangannya secara seksama.
Simak: Setya Novanto Terkait E-KTP, Golkar Diminta Tak Gelar Munaslub
Nama Akom disebut dalam berkas dakwaan Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kamis pagi. Ia diduga menerima uang sebanyak US$ 100 ribu dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini pada pertengahan 2013.
Akom berujar belum bisa memastikan kebenaran pemberitaan terkait kasus ini. Sebab, ia belum membaca detil dokumen dakwaan.
AHMAD FAIZ