TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana bersama seorang kliennya, Sam Aliano, mendatangi Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017. Mereka melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat soal video Ahok yang mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah.
Eggi sebelumnya juga menemani Damai Hari Lubis melaporkan soal yang sama pada Kamis, 23 Februari 2017. Namun, dalam laporan Sam Aliano ini polisi tidak membuatkan lembaran laporan polisi kepada Sam, melainkan memberi surat keterangan bahwa dia akan menjadi saksi pelapor atas laporan Damai Hari Lubis.
Baca: Ahok-Djarot Dilaporkan ke Polisi Soal Wi-Fi Al-Maidah
Sam mengaku sebagai warga negara Indonesia dan Ketua Pengusaha Indonesia Muda. Pria 48 tahun ini berujar telah menjadi WNI selama 20 tahun. Dia enggan menyebutkan negara asalnya sebelum menjadi WNI. Dia ke Bareskrim tidak hanya datang bersama Eggi, melainkan mengajak belasan ibu-ibu, yang dia sebut sebagai komunitas majelis taklim.
Sam mengaku keberatan dengan video yang menayangkan Ahok yang tengah rapat membahas soal Al-Maidah. Dalam video itu, kata dia, Ahok kembali menodai agama Islam. "Pertanyaannya adalah untuk apa membawa surat Al-Maidah dan tertawa bersama Bapak Djarot di sebelahnya," ujar dia kepada wartawan.
Dalam berkas laporan Damai Hari Lubis bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim itu, dia melaporkan Ahok dan Djarot dengan sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51 dan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Simak: Ahok-Djarot Dilaporkan Soal Wi-Fi Al-Maidah, Ini kata Polisi
Lubis mengatakan dia melaporkan Ahok berdasarkan rekaman video yang menampilkan Ahok dalam sebuah rapat, yang mengusulkan jaringan Wi-Fi gratis diberi nama Al-Maidah. Sedangkan Djarot turut dilaporkan karena dia tertawa dalam video itu.
Lubis menyayangkan karena dalam video itu, Ahok kembali memperolok Surat Al-Maidah. "Kami membawa alat bukti video YouTube," kata Lubis saat dihubungi Tempo, 23 Februari lalu. Dia menduga video itu direkam saat Ahok-Djarot rapat di Balai Kota Jakarta. Lubis meminta polisi memproses laporannya ini.
Ahok sendiri sedang menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena pernyataannya tentang Surat Al-Maidah di Kepulauan Seribu.
REZKI ALVIONITASARI