TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya hari ini memeriksa anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Andi Taufan Tiro, dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Meski statusnya sebagai terdakwa, Andi hari ini diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka.
“Ada kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yaitu YWA (Yudi Widiana Adia) dan MZ (Musa Zainudin),” ucap Febri saat dimintai konfirmasi, Kamis, 9 Maret 2017. Ia berujar, Andi sebelumnya juga diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap di Kementerian Pekerjaan Umum.
Baca: Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Plt Sekjen DPR
Adapun Andi datang ke KPK sekitar pukul 10.00. Ia mengenakan rompi oranye sebagai tahanan KPK. Sampai di KPK, ia menolak berkomentar ketika ditanyai para awak media.
KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia sebagai tersangka baru dalam perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2016. Yudi diduga menerima suap Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
Simak pula: Kasus E-KTP, Setya Novanto: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang
Selain menetapkan Yudi, KPK menetapkan anggota Komisi V lain, Musa Zainudin, sebagai tersangka. KPK menduga Musa menerima uang Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Perkara tersebut terungkap setelah KPK menangkap tangan Damayanti Wisnu Putranti, yang anggota Komisi V. Ia ditangkap bersama dua asistennya, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin, serta Abdul Khoir.
DANANG FIRMANTO