TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menilai larangan siaran langsung sidang dugaan korupsi e-KTP sebagai kejahatan informasi. Pelarangan itu juga dianggap tidak sesuai dengan cita-cita reformasi untuk memberantas korupsi.
"Larangan siaran langsung sidang korupsi e-KTP adalah kejahatan informasi," kata Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Kamis, 9 Maret 2017.
Yadi mengatakan larangan itu sudah kebablasan dan menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Larangan juga dianggap akan membuat rawan persidangan yang tidak fair dan cenderung mengesampingkan rasa keadilan masyarakat.
Baca: Sidang Kasus E-KTP, Ini Penyebab KPI Kritik Larangan Siaran Live
Sidang dugaan korupsi e-KTP disebut-sebut akan menyeret nama-nama besar di panggung politik. Namun, Yadi menegaskan, jangan sampai larangan siaran langsung justru menimbulkan masalah baru dengan tidak terbongkarnya kasus tersebut secara gamblang dan malah melindungi tokoh-tokoh tertentu.
"Publik harus tahu dan mengawal sidang e-KTP secara aktif. Jangan sampai kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Pers terpasung," kata Yadi.
Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priyana, melarang media televisi menyiarkan secara langsung sidang dugaan korupsi e-KTP yang digelar Kamis, 9 Maret 2017. "Dengan mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes Priyana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Priyana menjelaskan, arti dari sidang terbuka untuk umum adalah majelis hakim mempersilakan masyarakat hadir untuk menyaksikan persidangan. Siapa pun boleh hadir dengan mempertimbangkan kapasitas pengadilan.
"Live berarti menghadirkan persidangan yang terbuka untuk umum itu kepada masyarakat. Itu terbalik. Masyarakat silakan ke pengadilan, bukan persidangannya yang menghadirkan masyarakat," tutur Priyana.
Ia menuturkan masyarakat juga harus bisa membedakan antara mendapatkan informasi dan penyiaran. Jika disiarkan secara langsung, artinya masyarakat umum bisa melihat semua konten persidangan.
Baca: Sekjen Demokrat Protes Sidang Kasus E-KTP Dilarang Live
"Konten itu adalah milik para aktor, para pihak yang berkepentingan dalam sidang, bukan untuk konsumsi," ujar Priyana.
AMIRULLAH SUHADA | MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP