TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Andi Narogong, berdasarkan dakwaan jaksa penuntut dalam kasus korupsi e-KTP, terungkap melakukan pembayaran ke sejumlah politikus DPR. Ada nama Anas Urbaningrum. Pembayaran itu bertujuan memastikan proyek e-KTP oleh Kementerian Dalam Negeri direalisasikan.
Sesuai dengan dakwaan kasus e-KTP yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 9 Maret 2017, itu, kucuran pertama duit tersebut dilakukan pada September-Oktober 2010. Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota Komisi II DPR. Berikut ini perincian aliran dana itu, seperti dalam dakwaan jaksa penuntut, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Baca: KPK Temukan Indikasi Praktek Ijon dalam Proyek E-KTP
Anas Urbaningrum
Dalam kasus e-KTP ia disebut menerima US$ 500 ribu yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya. Pada April 2010, Andi memberikan US$ 2 juta melalui Fahmi Yandri. Sebagian uang itu digunakan untuk biaya akomodasi kongres Partai Demokrat di Bandung.
Sebagian uang itu juga diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II sebesar US$ 400 ribu dan Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Demokrat sebesar US$ 100 ribu. Pada Oktober 2010, Andi kembali memberi Anas duit sebesar US$ 3 juta.
Arief Wibowo
Posisinya selaku anggota Komisi II DPR. Politikus PDI Perjuangan ini disebut menerima US$ 100 ribu.
Chaeruman Harahap
Posisinya sebagai Ketua Komisi II DPR. Politikus Partai Golkar ini disebut mendapat US$ 550 ribu.
Ganjar Pranowo
Posisinya selaku Wakil Ketua Komisi II DPR dan kini menjadi Gubernur Jawa Tengah. Politikus PDI Perjuangan ini disebut menerima US$ 500 ribu.
Agun Gunandjar
Politikus Partai Golkar ini pernah menjadi anggota Komisi II DPR dan Badan Anggaran DPR dan disebut menerima US$ 1 juta.
Mustoko Weni
Posisinya selaku anggota Komisi II DPR disebut kebagian US$ 400 ribu.
Ignatius Mulyono
Posisinya sebagai anggota Komisi II DPR. Politikus Partai Demokrat ini disebut menerima US$ 250 ribu.
Taufik Effendi
Politikus Partai Golkar ini pernah menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR dan disebut mendapat US$ 50 ribu.
Teguh Djuwarno
Politikus PAN yang menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR disebut mendapat US$ 100 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI | PRUWANTO
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP