TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota Dewan, pejabat Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Lebih dahulu baca:
Sidang Korupsi E-KTP (1), Jaksa Sampaikan Kronologi Kejadian
Sidang Korupsi E-KTP (2), Ada Bagi-bagi Uang untuk Anggota DPR
Sidang Korupsi E-KTP (3), Peran Gamawan sampai Agus Martowardojo
Pada 21 Juni 2011, atas usulan Sugiharto, Gamawan untuk menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5,841 miliar. Jangka waktu pengerjaan ditetapkan sampai dengan 31 Oktober 2012.
Sampai Maret 2012, konsorsium PNRI belum dapat menyelesaikan target pekerjaannya. Sebanyak 65 juta keping dengan nilai Rp 1,045 triliun belum direalisasikan. Oleh karena itu pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.
Baca juga: Ketika Para Saksi E-KTP Berkata, Setya Novanto Sampai Anas
Pada Maret 2012, anggota Komisi II DPR Markus Nari meminta uang kepada Irman sebesar Rp 5 miliar untuk memperlancar pembahasan APBN-P 2012. Lantas Irman memerintahkan Sugiharto untuk meminta uang dengan jumlah tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S. Sudiharjo. Perusahaan ini termasuk dalam konsorsium PNRI yang menggarap proyek e-KTP. Atas permintaan itu, Anang hanya menyanggupi Rp 4 miliar.
Namun, pemberian uang kepada Markus Nari tak berdampak apapun. DPR tetap tidak memasukkan penambahan anggaran seperti yang diminta Gamawan Fauzi.
Baca pula: Ini Nama-Nama Besar yang Diduga Menerima Suap E-KTP
Selanjutnya pada 27 Juni 2012, Gamawan dan para terdakwa mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR. Dalam rapat itu disepakati bahwa tambahan Rp 1,045 triliun untuk menyelesaikan pengadaan blangko sebanyak 65 juta keping akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.
Setelah diperoleh kesepakatan, pada Agustus 2012, Miryam meminta duit Rp 5 miliar kepada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR. Duit itu lantas dibagi-bagikan kepada para pimpinan Komisi II DPR.
Setelah adanya pemberian-pemberian itu, DPR menyetujui di dalam APBN tahun 2013 menampung tambahan anggaran sebesar Rp 1,49 triliun. Anggaran itu terdiri dari anggaran tambahan seperti yang diminta Gamawan Fauzi sebesar Rp 1,045 triliun, dan sisanya Rp 447 miliar merupakan anggaran untuk kelanjutan penerapan e-KTP secara reguler tahun 2013.
MAYA AYU PUSPITASARI
Simak: Duit E-KTP Masuk ke Hampir Semua Anggota Komisi
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP