TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada KPK membeberkan kongkalikong yang dilakukan para anggota DPR, pejabat Kementerian, dan sejumlah pihak swasta dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP hari ini, Kamis, 9 Maret 2017. Jaksa menyatakan persekongkolan itu menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun.
Silakan baca:
KPK, Nama-nama Tokoh, dan Guncangan Politik Kasus e-KTP
Jaksa Irene Putri mengungkapkan korupsi proyek KTP elektronik bermula dari usulan Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri untuk mengubah sumber pembiayaan proyek yang semula dari pinjaman hibah luar negeri (PLHN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni pada 2009. "Usulan itu lantas dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR," katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.
Baca juga:
Ahli Hukum: Pengembalian Uang E-KTP Tak Hilangkan Pidana Korupsi
Pada awal Februari 2010, setelah rapat pembahasan anggaran Kementerian Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR Burhanudin Napitupulu meminta sejumlah uang kepada Irman, Dirjen Dukcapil Kemendagri, agar usulan proyek e-KTP segera disetujui Komisi II. Permintaan itu disepakati sepekan kemudian, yakni untuk mendapatkan persetujuan anggaran dari Komisi II DPR, akan diberikan sejumlah uang oleh pengusaha yang sudah terbiasa menjadi rekanan Kementerian Dalam Negeri yaitu Andi Narogong. Kesepakatan itu disetujui oleh Diah Anggraini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa hari kemudian, Andi menemui Irman untuk mendapat kepastian ihwal 'ijon' proyek e-KTP. Irman lalu mengarahkan Andi untuk berkoordinasi dengan Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pada kali itu, Andi dan Irman bersepakat untuk mendatangi Setya Novanto guna mendapatkan dukungan dari Partai Golkar.
Baca pula: Korupsi E-KTP, Pengamat Politik Minta KPK Jangan 'Masuk Angin'
Tak lama setelah itu, kedua terdakwa bersama Andi dan Diah menemui Setya di Hotel Grand Melia Jakarta pukul 06.00. Dalam pertemuan itu, Setya menyatakan dukungannya dalam pembahasan proyek KTP elektronik.
Andi kembali menemui Setya di ruangannya di lantai 12 Gedung DPR setelah pertemuan di Grand Melia. Pada kesempatan itu Andi meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek e-KTP. Setya pun berjanji akan mengkoordinasikan dengan pimpinan fraksi lainnya.
Mei 2010, sebelum rapat dengar pendapat di DPR, Irman menggelar pertemuan dengan Gamawan, Diah, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Ignatius Mulyono, Mustoko Weni, Arief Wibowo, M. Nazaruddin, dan Andi Narogong, di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1. Pada pertemuan itu disepakati bahwa program KTP elektronik akan dibiayai APBN murni secara multiyears.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP