TEMPO.CO, Blitar - Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mengecam kinerja tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang banyak dibentuk pemerintah daerah. Meski tim itu getol melakukan operasi tangkap tangan, tak satu pun pelaku ditahan.
Ketua KRPK Blitar Mohamad Triyanto mengatakan kinerja tim itu masih jauh dari harapan masyarakat dalam memerangi praktek korupsi di lapangan. Tidak adanya penahanan yang dilakukan terhadap pelaku pungli justru dikhawatirkan melemahkan tim itu sendiri. "Selama ini, tidak ada pelaku pungli yang ditahan meski tertangkap tangan," ucap Triyanto, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca juga:
OTT Pungli IMB, Camat dan Sekcam Diciduk Tim Saber Pungli
Dia mencontohkan, dalam tiga kali penangkapan yang dilakukan tim tersebut dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Blitar, tak satu pun pelaku mendekam di penjara. Para pelaku hanya disidik, ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dipulangkan ke rumahnya.
Terakhir, hal ini dilakukan kepada Handoko, 48 tahun, Kepala Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar atas pengurusan pemecahan sertifikat hak milik tanah (SHM). Kepada warganya, pria yang baru 30 hari dilantik menjadi kepala desa itu memungut biaya Rp 2,5 juta. Pelaku dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Teknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Baca pula: Tiga Bulan Satgas Saber Pungli: Target 17 Ribu, Hasil 380 Ribu
Saat itu setelah disidik, Handoko dibebaskan pulang ke rumahnya. Demikian pula dua kasus sebelumnya yang ditangani tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Blitar.
Triyanto mengkhawatirkan perilaku aparat tersebut akan menurunkan kewibawaan tim. Lambat laun, para pelaku pungli tak akan gentar dengan operasi ini karena tak pernah berakhir di balik jeruji. "Mereka juga berpotensi menghilangkan barang bukti dan tak menimbulkan efek jera," ujar Triyanto.
Kepala Kepolisian Resor Blitar Ajun Komisaris Besar Slamet Waloya memastikan kasus tersebut akan berlanjut hingga persidangan. Aparat kepolisian sudah mengantongi bukti kuat untuk memperkecil para pelaku lolos dari jerat hukum. "Kami masih periksa pelakunya," tutur Slamet.
Dalam kasus Handoko, dia menjelaskan, pelaku diduga sudah sering melakukan pungutan kepada warganya. Karena itu, begitu Satgas Saber Pungli terbentuk, sang kepala desa langsung menjadi perhatian utama. Saat ditangkap, pelaku memegang uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil pungli. Selain uang tunai, sejumlah sertifikat dan kartu keluarga diamankan petugas.
HARI TRI WASONO
Simak: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP