TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Rano Karno disebut menerima duit sekitar Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah. Uang ini diduga berasal dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013 yang menjerat Atut.
Rano membantah keterangan ini. Dia mengatakan informasi itu tidak benar dan merupakan pendapat yang tidak berpijak pada kenyataan sesungguhnya.
“Informasi itu hanya fitnah dan penuh dengan intrik politik," kata Rano seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 8 Maret 2017. Rano mengatakan ada pihak yang ingin membunuh karakternya karena dia bersaing dengan putra Atut, Andika Hazrumi, dalam pemilihan Gubernur Banten 2017.
Informasi mengenai aliran dana kepada Rano disampaikan jaksa penuntut umum KPK, Budi Nugraha, saat membacakan dakwaan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Rabu. Namun, dalam surat dakwaan jaksa, tidak dijelaskan secara detail peran Rano sehingga bisa mendapatkan aliran dana.
Baca: Dijerat Dua Perkara, Atut Segera Disidang Lagi
Kuasa hukum Atut, TB Sukatma, mengatakan Rano juga menerima dana lain untuk perkara pencucian uang. Menurut dia, jumlahnya lebih dari Rp 4 miliar.
Baca: Klan Atut Masih Kuat di Banten, Ini Sebabnya
Rano mengatakan dia sangat menghargai dan tidak bisa melarang seseorang memberikan kesaksian kepada penyidik dan di ruang-ruang sidang. "Terlepas apakah keterangan itu diberikan berdasarkan sebuah kebohongan atau fitnah," katanya.
Baca: Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Rugikan Negara Rp 79,79 M
Untuk itu, Rano mengatakan siap menjadi saksi dan bekerja sama untuk membuktikan faktanya. "Tidak ada keraguan, saya siap kapan pun jika KPK membutuhkannya," ujar Rano.
Rano mengatakan dia yakin aparat hukum memiliki cara dan alat untuk membuktikan pendapat setiap saksi. Ia percaya penegak hukum serta penyidik di KPK memiliki instrumen dalam membuktikan setiap informasi yang disampaikan narasumber.
VINDRY FLORENTIN