TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bengkalis meringkus Jul alias Gendut (37 tahun), pemodal sekaligus cukong perambahan liar hutan alam di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Pelaku diringkus saat berada di Sumatera Utara. "Diduga sebagai satu dari orang yang mendanai kasus ilegal loging di Cagar Alam Biosfer," kata Kepala Kepolisian Resor Bengkalis Ajun Komisaris Besar Hadi Wicsksono, Selasa 7 Maret 2017.
Kepolisian telah menangkap tiga penjarah kayu alam di kawasan konservasi tersebut. Dua orang yang ditangkap sebelumnya adalah Mir (34) dan Sul (48). Dua orang itu merupakan warga Sumatera Utara.
Menurut Komisaris Besar Hadi, pelaku ditangkap di tempat persembunyian sebuah gudang pupuk tak terpakai di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Polisi mengendus keberadaan pelaku bersama satu rekan lainnya ST, menggrebek sekira pukul 03.00 Ahad dinihari, 5 Maret 2017.
Saat menggerebek itu, polisi hanya menemukan Jul, ST tak berada di tempat. Menurut Informasi, pelaku ST sedang berada di Tebing Tinggi, Sumatera Utara. "Kami masih mencari pelaku lain," kata dia.
Dugaan keterlibatan dua pelaku itu didasari pada informasi dua tersangka sebelumnya. Saat dilakukan pengembangan, diketahui kedua pelaku sudah lebih dulu kabur ke Sumatera Utara. "Dua tersangka sebelumnya mengaku disuruh oleh Jul dan ST," ujarnya.
Direktorat Jenderal Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Daerah Riau, Senin, 27 Februari 2017, sidak di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis. Kunjungan ini dilakukan karena maraknya aktivitas perambahan liar di kawasan konservasi. Satu pelaku perambah liar berhasil ditangkap petugas.
Kepala Polda Riau Inpektur Jenderal Zulkarnain mengatakan kejahatan lingkungan di wilayahnya sudah berlangsung masif. Penjarahan kayu di kawasan konservasi dilakukan secara sistematis melibatkan banyak pihak. Kayu dikeluarkan menggunakan rel yang sengaja di bangun di tengah hutan, melewati kanal-kanal yang membelah hutan alam tersebut.
"Saya geregetan melihat ulah perambah," kata dia. "Saya perintahkan Polres dan Direskrimsus menangkap cukong. Kalau tidak berhasil, mereka saya copot jabatannya."
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan satu dari tujuh cagar biosfer Indonesia. Hutan ini terletak di dua wilayah, yaitu Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
RIYAN NOFITRA