TEMPO.CO, Bandung - Telkom University, Bandung menghukum mahasiswanya terkait buku tentang komunis saat menggelar lapak buku di dalam kampus. “Skorsing itu tidak adil karena menghambat akademik,” kata Sinatrian Lintang Raharjo, salah seorang yang terkena sanksi.
Kasus bermula ketika kelompok Perpustakaan Apresiasi menggelar lapak baca buku gratis di selasar Gedung Dekanat Telkom University, Bandung, 9 November 2016.
Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan M. Yahya Arwiyah, mempersoalkan izin kegiatan itu. Dia pun meminjam tiga buku di lapak untuk dipelajari, yaitu Manifesto Partai Komunis, serta dua judul Seri Buku Tempo tentang Nyoto dan Aidit.
Baca : Buku Komunis Beredar, Polisi Periksa Ikatan Penerbit
Lintang kemudian dipanggil ke sidang komisi etik dan disiplin lalu diberi hukuman satu semester. Skorsing itu berlaku 16 Januari-18 Mei 2017. Begitu juga, kata Lintang, dua rekan lainnya yang kebagian hukuman tiga bulan.
Dalam surat skorsing dari universitas kepada Lintang, antara lain disebutkan, kegiatan lapak buku itu tidak berizin dan berpotensi menyebarkan faham komunisme di dalam kampus. “Buku di wilayah akademik kenapa dilarang? Skorsing itu berlebihan,” kata Lintang.
Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan M. Yahya Arwiyah tidak menanggapi permintaan wawancara.
Simak : Klub Baca Buku Jogja, Cacing Buku Bekerja Dalam Diam
Adapun Kepala Hubungan Masyarakat Telkom University, Dedi Kurnia Syah, mengakui surat skorsing tersebut yang ditanda tangani Rektor Mochamad Ashari resmi dari universitas.
“Secara substansial kami tidak melarang membaca buku, konteks sanksi adalah adanya propaganda, helatan yang tidak mengindahkan regulasi universitas,” kata Dedi, Rabu, 8 Maret 2017. Telkom University, ujarnya, tidak melarang buku dengan judul apapun.
ANWAR SISWADI
Lihat juga : Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Minta Maaf pada Nezar Patria