TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Bali menangkap seorang perempuan yang nekat bertemu Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud di hotel St Regis, Nusa Dua, Bali. Perempuan yang memaksa masuk hotel itu adalah Mariana, 46 tahun ,dengan mengaku Kanjeng Ratu Hamengku Buwono X.
"Gangguan kecil ada orang yang coba datang ke hotel, kemarin sudah ditangkap. Setelah dicek (perempuan) itu mengalami gangguan kejiwaan. Kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa Bangli," kata Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: Berusaha Beri Hadiah Raja Salman, Perempuan Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun, pada Selasa, 7 Maret pukul 10.20 Wita, Mariana berjalan kaki berusaha melewati pengamanan di St Regis. Saat itu Mariana menggunakan baju dan celana panjang warna coklat, dan memakai kerudung warna biru.
Saat diperiksa petugas kepolisian di Polsek Kuta Selatan, Mariana sempat mengaku bahwa dirinya memiliki nama lain berjulukan Kanjeng Ratu Hamengku Buwono X.
"Tentu kami proses cek psikologi (Mariana) dengan ahli psikiater. Kami cek bahasa-bahasa yang digunakan. Ada keyakinan dari ahli bisa menyimpulkan itu (Mariana) mengalami sedikit gangguan jiwa," ujar Petrus.
Baca: Kunjungan Raja Salman Diperkirakan Tambah Resto Arab di Bali
Setelah diperiksa barang-barang yang dibawa Mariana, yaitu 1 lembar kartu tanda penduduk (KTP), 1 koper warna ungu berisi pakaian wanita, tisu, dan mukena, 1 tas kulit warna hitam, dan 1 kantong plastik warna hitam.
Lawatan rombongan Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud di Bali sangat menarik perhatian. Pada Senin, 6 Maret seorang perempuan bernama Dewi Palapa Eka, 41 tahun, juga nekat masuk ke dalam hotel St Regis untuk memberikan kado kepada Raja Salman.
Saat melakukan aksi nekat itu, perempuan kelahiran Tanjung Balai, 14 Agustus 1976 itu mengendarai sepeda motor bernomor DK 1000 DW . Setelah menjalani pemeriksaan kepolisian, Dewi Palapa dipulangkan karena tidak ada unsur-unsur pidana atau hal-hal yang membahayakan.
BRAM SETIAWAN
Baca: Raja Salman Betah di Bali, Liburan Diperpanjang 3 Hari