TEMPO.CO, Palembang - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Roy Riyadi menyatakan kesiapan timnya untuk membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus operasi tangkap tangan pada 4 September tahun lalu. Roy menolak menyebut isi tuntutannya.
"Kami jamin para terdakwa akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya yang memperkaya diri sendiri dan orang lain," kata Roy Riyadi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca : Pengusaha Penyuap Bupati Banyuasin Divonis 18 Bulan Penjara
Roy menerangkan timnya telah menghadirkan 30 saksi dan ratusan barang bukti di persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, kata Roy, timnya meyakini pelaku utama kasus ini adalah Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian. Sedangkan Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharammi, tak banyak berperan dalam kasus tersebut. Zulfikar merupakan rekanan proyek dinas pendidikan setempat.
Zulfikar telah divonis hukuman penjara 18 bulan akibat tindakannya bermain ijon proyek. Sementara empat terdakwa lainnya diduga terlibat dalam peran yang lebih luas. Untuk tuntutan lima terdakwa, termasuk Yan Anton, itu, Roy berujar tim JPU akan membacakannya pada Senin, 20 Maret mendatang.
Adapun kelima terdakwa antara lain Bupati Banyuasin non aktif Yan Anton Ferdian, Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin non aktif Umar Usman, Kepala Sie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Banyuasin Rustami, serta Direktur CV. Aji Sai Kirman. "Kelima terdakwa telah mengajukan justice colaborator beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
Simak: KPK Sita Harley Davidson dan Ducati Milik Bupati Banyuasin
Yan Anton Ferdian menyatakan siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan jaksa dua pekan mendatang. Ia pun tak ingin memperlambat kasus ini. Sebagai bentuk tanggung jawabnya di mata hukum, ia telah mengembalikan sejumlah barang bukti terkait korupsi dan gratifikasi yang telah menyeretnya.
Tidak hanya itu, Anton juga siap membuka kasus serupa bila diminta oleh penegak hukum karenanya ia turut mengajukan justice collaborator. "Ini inisiatif saya karena saya koperatif," katanya.
Ketua majelis Hakim Arifin meminta Jaksa menyiapkan tuntutannya pada Senin, 20 Maret mendatang dimulai pukul 08.00. Sementara para penasehat hukum terdakwa diminta juga mendampingi kliennya.
PARLIZA HENDRAWAN