Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Korupsi Alkes, Jaksa Dakwa Atut Rugikan Negara Rp 79,79 M

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2017. Atut akan menghadapi sidang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2011-2013, yang merugikan negara sedikitnya Rp 30,2 miliar, yang akan dilimpahkan ke Pengadilan atau P21. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah didakwa memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 79,79 miliar. Kerugian ini adalah akibat dari perbuatan Atut yang mengatur proses penyusunan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012 dan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan pemprov Banten Tahun Anggaran 2012.

Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Atut memperkaya diri sebesar Rp 3,859 miliar. Selain itu, ia juga disebut memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 50 miliar, Yuni Astuti Rp 23,4 miliar, Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, Ajat Drajat Ahmad Putra Rp 345 juta, Rano Karno Rp 300 juta.

Atut juga memperkaya Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, Ferga Andriyana Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, Sobran Rp 1 juta.

Baca : Dijerat Dua Perkara, Atut Segera Disidang Lagi

Selain kepada perorangan, Atut juga disebut memberikan fasilitas berlibur ke Beijing dan uang saku untuk pejabat Dinas Kesehatan Banten, tim survey, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan sebesar Rp 1,65 miliar.

"Pemberian ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 79,79 miliar," kata Jaksa Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.

Sejak menjabat pelaksana Gubernur Banten pada 2015, Atut disebut memilih sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk senantiasa loyal dan patuh terhadap perintahnya maupun Wawan yang merupakan adik kandung terdakwa. Wawan adalah Komisaris Utama PT Balipasific Pragama.

Simak pula : Klan Atut Masih Kuat di Banten, Ini Sebabnya

Salah satu yang diminta komitmen loyalitasnya adalah Djadja Buddy Suhardja. Setelah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006, Atut mengangkat Djadja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada pertengahan 2006, Atut mengarahkan Djadja agar setiap pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan. Djadja lantas berkoordinasi dengan Wawan terkait dengan pengadaan alkes Dinas Kesehatan Banten 2012, termasuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Rujukan Banten serta peningkatan pelayanan kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang bersumber dari APBD 2012 dan APBDP 2012.

"Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengatur proses pengusulan anggaran sampai dengan menentukan perusahaan yang akan menjadi pemenang dalam pengadaan tersebut," kata Budi.

Setelah persidangan, Atut enggan berkomentar. Ia hanya mengatakan akan menikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pada kuasa hukumnya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:
Dana Ratusan Juta Pejabat Banten Untuk Istigosah Ratu Atut
Rano Karno Disebut Terima Aliran Dana Korupsi Alat Kesehatan Dalam Dakwaan Ratu Atut

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

22 September 2022

Lukas Enembe. ANTARA
Selain Lukas Enembe, Inilah Daftar Gubernur yang Pernah Jadi Tersangka KPK

Penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh KPK menambah daftar gubernur yang jadi tersangka.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

8 September 2022

Makin Tercekik Setelah Tarif Ojek Online Naik

Pengemudi ojek online khawatir jumlah penumpang akan semakin berkurang setelah pemerintah menetapkan tarif ojek online baru pasca-kenaikan harga BBM.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

29 Juni 2019

Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019. Perumahan ini punya beragam fasilitas umum, seperti lapangan tenis, kolam renang, jogging track dan dikabarkan adapula area kebugaran. ANTARA
Viral Perumahan Mewah di Atas Mal Thamrin City, Aturannya?

Thamrin City di Jakarta Pusat, rupanya bukan hanya tempat pusat belanja atau mal tapi di atas atapnya terdapat kompleks perumahan mewah dua lantai.