TEMPO.CO, Bangkalan - Penyebaran permen dot dan permen semprot yang diduga mengandung narkoba jenis sabu-sabu telah sampai di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Inspeksi mendadak gabungan yang digelar Kepolisian Resor, Dinas Kesehatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan menemukan dua jenis permen tersebut di dua toko mainan di Kampung Gedongan, Kelurahan Pejagan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.
Di salah satu toko tersebut, polisi menemukan 24 kotak permen dot dan lima kotak permen semprot. Masing-masing kotak berisi 20 bungkus. Ahmat Faris Asyari, penjaga toko, mengatakan permen tersebut dikulak sendiri dari Surabaya. Namun dia mengaku tidak tahu alamat distributor permen itu. "Yang kulakan kakak saya. Kakak sedang pulang," ucap Faris kepada polisi, Rabu, 8 Februari 2017.
Baca: Wali Kota Risma Gusar Ada Permen Narkoba di Sekolah Dasar
Dijual seharga Rp 17 ribu per kotak, menurut Faris, permen dot dan semprot cukup laris. Pelanggannya kebanyakan pedagang yang berjualan di sekolah-sekolah. Dia mengaku tidak tahu permen tersebut diduga mengandung narkoba. "Baru tahu setelah polisi datang," katanya.
Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Bangkalan Tjiptaning Tekat berujar, jika melihat kemasannya, permen tersebut telah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan. Yang janggal, tutur dia, pada kemasan kode edarnya bertuliskan ML (merek luar). Kode itu menunjukkan permen tersebut produksi pabrik luar negeri. Sedangkan bila diproduksi dalam negeri, kode yang tertera dalam kemasan adalah MD (merek dalam).
Meski berkode ML, tutur Tjiptaning, merek permen dan keterangan komposisi bahan baku dalam bahasa Indonesia. Semestinya jika merek luar, keterangannya memakai bahasa negara pembuatnya. "Kalau dibuat di Eropa, pakai bahasa Inggris semua. Kalau di Cina, ya pakai bahasa Cina. Yang ini aneh, kodenya ML tapi keterangannya pakai bahasa Indonesia," katanya.
Baca juga: Malaysia Tak Akan Putuskan Hubungan Diplomatik dengan Korea Utara
Adapun Kepala Bagian Operasi Polres Bangkalan Komisaris Agung Setiyono menjelaskan, meski ada izin edar dari BPOM, permen dot tetap disita. Permen itu, kata dia, diserahkan ke BPOM untuk diteliti, apakah ada kandungan narkoba atau tidak. "Tetap kami sita karena di daerah lain ada yang terbukti mengandung narkoba," ucap Agung.
Untuk sanksi kepada penjual, Agung mengatakan menunggu uji lab dari BPOM. Bila permen itu positif mengandung narkoba, penjual akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
MUSTHOFA BISRI