Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyidik Disebut Menerima Uang dari Terdakwa Korupsi MMTC

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus dugaan korupsi di Sekolah Tinggi Multi Media MMTC (Multi Media Training Center) Yogyakarta sebesar  Rp 460.420.000 dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 7 Maret 2017. Satu terdakwa mengajukan eksepsi dan dua terdakwa tidak mengajukan eksepsi, tetapi langsung pemeriksaan saksi.

Terdakwa Arjuzaman Tamadjoe mengajukan eksepsi. Sedangkan dua terdakwa lainnya yaitu Rakhmawati dan Drajat Topo Yuwono langsung pemeriksaan saksi-saksi. 

Baca juga: Berkas Korupsi MMTC Dinyatakan Lengkap

Para terdakwa saat penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ternyata disebut telah memberikan uang kepada penyidik. Yaitu sebanyak Rp 30 juta dan Rp 55 juta. "Yang memberikan pak Drajat, saya saksinya. Banyak, Mas, bertahap," kata Arjuzaman, Selasa, 7 Maret 2017.

Namun ia meminta supaya menanyakan ke pengacaranya soal pemberian uang kepada dua penyidik kepolisian itu. Tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan para terdakwa, jelas disebutkan terdakwa Drajat dan Arjuzaman telah memberikan uang itu kepada penyidik.

Tujuan pemberian uang puluhan juta rupiah itu supaya kasus korupsi penyewaan wisma milik perguruan tinggi itu bisa dihentikan. Memang ia mengakui sangat riskan jika membeberkan kasus pemberian uang itu. "Tanyakan ke pengacara saya, ya," kata Drajat saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. 

Baca pula:

Korupsi, Pegawai MMTC Masuk Bui

Pegawai MMTC Didakwa Korupsi SPP

Di dalam Berita acara Pemeriksaan para terdakwa dan saksi-saksi, disebutkan di poin ke 14 atas keterangan Drajat dan Arjuzaman, uang sebesar Rp 30 juta diberikan kepada Ajun Komisaris Setyo Budi Raharjo pada 2009. Pemberian uang berlokasi di Jambon Resto, Gamping, Sleman.

Selain itu, pemberian uang kepada penyidik juga diberikan sebesar Rp 55 juta oleh dua orang yang kini menjadi terdakwa itu. Uang sebesar itu akan diberikan kepada Ajun Komisaris Beaar Joko Tetuko melalui penyidik Budi Sujiyanto. Namun kedua penyidik itu membantah soal pemberian uang oleh dua pegawai di MMTC itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya tidak pernah bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman di Jambon Resto. Dan tidak pernah menerima uang Rp 30 juta, " kata Setyo dalam Berita Acara Pemeriksaan. Begitu pula dengan Budi Sujiyanto, ia juga membantah menerima uang Rp 55 juta dari keduanya. Namun ia mengakui bertemu di sebuah rumah makan. 

"Benar, saya bertemu dengan Drajat dan Arjuzaman untuk makan siang. Saudara Drajat pernah meminta kepada saya untuk perkara yang saya tangani untuk dihentikan. Namun, kami tidak menanggapi permintaan tersebut. Dan saya tidak pernah menerima uang dari saudara Drajat," kata Budi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Pengacara Arjuzaman, Sahnan Albone menyatakan, ia mendampingi kliennya saat sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga soal pemberian uang itu ia mengaku tidak tahu persisnya. Tetapi ia mendengar ada kabar pemberian uang itu.

Di dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan hanya mencermati syarat formil dakwaan. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak sesuai yang ditentukan. "Kami belum mencermati pokok perkara, kita lihat dulu pembuktian dari jaksa," kata Sahnan.

Tiga pegawai MMTC Yogyakarta didakwa korupsi Rp 460.420.000. Uang itu adalah uang dari sewa wisma milik perguruan tinggi di bawah Kementerian  Komunikasi dan Informasi itu. Rentan waktunya mulai 2007 hingga 2013.

Uang itu digunakan secara pribadi oleh terdakwa Rakhmawati sebesar Rp 142.420.000. Digunakan secara pribadi oleh Drajat dan Arjuzaman sebesar Rp 166.866.000. Serta menguntungkan koperasi KSU Mitra Multi Media sebesar Rp 140.094.500. Sedangkan sebesar Rp 10.854.000 untuk membayar tuntutan ganti rugi Arjuzaman.

MUH SYAIFULLAH  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

17 jam lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

17 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

22 jam lalu

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (kiri) bersama Wakil Bupati Merlan Uloli (kanan) berjalan keluar usai dilantik di rumah jabatan Gubernur, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat 26 Februari 2021. Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan Uloli resmi menjabat usai dilantik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Hamim Pou Mantan Bupati Bone Bolango Ditahan Kejati Gorontalo, Korupsi Bansos Rp1,7 Miliar

Kejaksaan Tinggi atau Kejati Gorontalo menahan bekas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, pada Rabu, 17 April 2024


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

1 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Segini Kekayaan Ahmad Muhdlor Ali

KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Siapakah dia dan berapa harta kekayaannya?


Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

2 hari lalu

Ketua Umum KONI Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Selasa 16 April 2024. Kejati Sumatera Selatan menahan Hendri Zainudin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.   ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

2 hari lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

2 hari lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN