Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Dahlan Iskan, Jaksa Bacakan BAP Saksi Kunci Selalu Mangkir  

image-gnews
Suasana sidang praperadilan mantan menteri BUMN yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset, Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 November 2016. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ferdinandus tersebut mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. ANTARA/Moch Asim
Suasana sidang praperadilan mantan menteri BUMN yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset, Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya, 17 November 2016. Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ferdinandus tersebut mengagendakan pembacaan permohonan oleh pihak pemohon. ANTARA/Moch Asim
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso, saksi kunci perkara pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, PT Pancara Wira Usaha (PWU), untuk kesekian kalinya mangkir dalam persidangan dengan terdakwa Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa, 7 Maret 2017. PT Sempulur merupakan perusahaan pembeli aset PT PWU.

Melalui pengacaranya, Sam mengatakan tidak hadir dengan alasan sakit dan dirawat di rumah sakit. Meski demikian, dengan pertimbangan saksi selalu mangkir sejak pertama perkara ini disidangkan, majelis hakim mempersilakan jaksa penuntut umum membacakan keterangan Sam yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Sidang Dahlan Iskan, Saksi Kunci PT PWU Kembali Mangkir

Dalam BAP yang dibacakan jaksa Trimo, Sam mengaku bertemu dengan Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama PT PWU, di kantor Jawa Pos, Graha Pena, Jalan A. Yani, Surabaya, untuk mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung akan dijual. "Setelah dibenarkan, saksi ditanya mau bayar berapa, tapi saksi belum menjawab," kata Trimo.

Berselang beberapa hari, lalu Sam memberikan jawaban atas penawaran Dahlan. Saat pertemuan lanjutan, Dahlan mengenalkan Sam dengan Wisnu, yang saat itu menjabat kepala biro aset dan ketua tim penjualan aset PT PWU. Dalam pertemuan itu telah terjadi kesepakatan harga.

Baca pula: Sidang Dahlan, Kejanggalan Penjualan Aset PT PWU ...

"Sebulan berikutnya, saksi lalu membayar dengan bilyet giro," ujarnya. Pertemuan antara Sam dengan Dahlan dan Wisnu, yang menghasilkan kesepakatan nilai aset, diperkirakan terjadi pada awal Mei 2003, merujuk pada pembayaran aset di Kediri senilai Rp 17 miliar pada 3 Juni 2003. "Padahal penawaran aset di Kediri baru dibuka 16 Juni 2003," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Sam baru melakukan pembayaran aset di Tulungagung senilai Rp 8,75 miliar pada 30 Agustus 2003. Sedangkan penawaran untuk aset di Tulungagung baru dibuka 8 September 2003. Dari keterangan Sam di BAP, Trimo menyimpulkan kesepakatan jual-beli aset telah dilakukan jauh sebelum penawaran dibuka.

Selain Sam, dalam persidangan itu juga dibacakan keterangan mantan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, yang juga mangkir karena sakit. Dalam keterangannya, Imam mengakui ada surat dari dewan perwakilan rakyat yang diteruskan ke dirut PT PWU. "Isinya penjualan aset harus dilakukan sesuai dengan undang-undang PT, tapi harus berkoordinasi dengan DPR," kata dia.

Dading P. Hasta, kuasa hukum Wisnu, menolak BAP yang dibacakan jaksa dengan alasan BAP tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. "Siapa tahu dalam BAP keliru," tuturnya. "Keterangan saksi yang bisa dipertanggungjawabkan ada di depan persidangan." Dia juga mempertanyakan keterangan saksi ahli dari BPKP Jawa Timur yang dihadirkan.

Selain menyeret Wisnu selaku kepala biro aset dan ketua penjualan aset PT PWU, perkara ini menyeret mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PWU. Pada sidang kemarin, Dahlan tidak hadir dalam persidangan karena izin berobat ke Tianjin, Cina. Ia baru kembali Rabu, 8 Maret 2017.

NUR HADI

Simak: Pengamat Harapkan KPK Punya Nyali Bongkar Habis Kasus E-KTP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

10 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

1 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

3 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Jelaskan Poin Keberatan terhadap Kesaksian Eks Ajudan Panji Harjanto

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Djamaludin Koedoeboen, menuturkan poin keberatan terhadap kesaksian eks ajudan Panji Harjanto.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

3 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

4 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo Alasan Sakit Mangkir Panggilan KPK Sampai Sembuh, KPK: Agak Lain

Surat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor alasan sakit tak dapat memenuhi panggilan KPK sampai sembuh. Ali Fikri, "Agak lain."


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

4 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.