TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghukum dua petinggi eks Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq alias Abdussalam, selama lima tahun. "Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan secara sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata ketua majelis hakim, Muhammad Sirad, dalam putusannya, Selasa, 7 Maret 2017.
Sedangkan bekas petinggi Gafatar lainnya, Andry Cahya, divonis tiga tahun pidana penjara dalam berkas perkara yang sama.
Baca:
Ahli Hukum: Tak Ada Bukti Eks Petinggi Gafatar Makar
Eks Petinggi Gafatar Disebut Tak Penuhi Syarat Lakukan Makar
Pelanggaran Kebebasan Berkeyakinan Terbanyak Menimpa Gafatar
Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Mahful Muis dan Ahmad Mussaddeq dituntut hukuman masing-masing 12 tahun penjara. Sedangkan Andry dituntut 10 tahun hukuman penjara.
Dalam tuntutan jaksa, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan. Namun majelis hakim telah menyatakan ketiganya tidak terbukti melakukan tindakan makar.
Baca juga:
Ada KPK, Wali Kota Surakarta Imbau Pegawai Tak Bawa Mobil
Area Banjir di Limapuluh Kota Terisolasi, Logistik Via Helikopter
Jawa Barat Minta Dana Siap Pakai Darurat Rp 12 M, untuk Apa Saja?
Menanggapi putusan ini, penasihat hukum para terdakwa menyatakan kecewa dan mengecam putusan majelis hakim yang menyatakan kliennya melakukan penodaan agama. "Kami melihat banyak fakta persidangan yang tidak dimunculkan dalam pertimbangan majelis hakim," kata Pratiwi Febry, salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa.
Pratiwi mengatakan seluruh pertimbangan saksi dan ahli yang mereka ajukan sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan majelis hakim. Selain itu, ahli dan saksi yang diajukan penuntut umum, kata Pratiwi, justru menguntungkan para terdakwa. Sehingga ia mempertanyakan putusan hakim yang menyatakan kliennya bersalah.
Meski begitu, Pratiwi tidak segera menyatakan banding atas putusan hakim. Ia akan membicarakan langkah selanjutnya dengan kliennya.
ENDRI KURNIAWATI | DENIS RIANTIZA