TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Soesilo Ariwibowo meyakini dua kliennya, yakni Irman dan Sugiharto, bukan pelaku utama dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Menurut dia, ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang dugaan mega korupsi yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini.
"Saya meyakini ada pelaku-pelaku lain," kata Soesilo di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Maret 2017.
Baca juga: Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?
Untuk membantu penyidik KPK mengusut perkara yang sudah diusut sejak 2014 ini, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri itu mengajukan diri sebagai justice collaborator. Soesilo berharap status itu bisa meringankan hukuman kedua kliennya.
Salah satu syarat sebagai justice collaborator adalah mengakui kesalahan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada penyidik. Soesilo mengatakan kedua kliennya telah mengakui kesalahannya. "Mereka juga sudah memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan KPK," kata Soesilo. Ia menjamin kedua kliennya akan konsisten memberi keterangan dalam sidang yang akan dimulai pada 9 Maret mendatang.
Irman merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan proyek e-KTP. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Pada proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Irman diduga menerima duit Rp 3 miliar. Sedang Sugiharto mendapat sekira Rp 400 juta.
Simak pula: Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja?
Kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari korupsi ini diduga menjadi bancakan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, lembaga eksekutif, dan perusahaan swasta. Setidaknya 40 orang disebut menerima guyuran duit suap proyek e-KTP ini. Nama mereka tercantum dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada Kamis depan.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan sejumlah nama yang berperan dan diduga menerima uang akan diumbar dalam persidangan. "Nanti juga kelihatan di persidangan siapa saja yang akan dianggap turut serta atau sebagai saksi," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Catatan:
Ilustrasi foto dan isi artikel ini telah diubah pada Selasa, 7 Maret 2017 Pukul 13.58 karena terdapat kekeliruan penyebutan nama dan penyisipan foto. Semula foto menampilkan mantan Ketua DPD Irman Gusman yang seharusnya adalah foto Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Terima kasih.
Video Terkait:
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidangkan
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP