TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad menilai pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tindak pidana di sektor satwa sudah tidak melulu pelanggaran konservasi sumber daya alam, tapi di dibidang ekonomi, money laundering,” kata dia di Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut Noor, tindak pidana pencucian uang bisa diterapkan kepada pelaku perdagangan satwa liar apabila ada aliran dana yang diletakkan di perbankan. Ia menyakini kejahatan perdagangan satwa liar tidak akan berhenti di persoalan konservasi tetapi juga mengarah ke tindak pidana lainnya.
Baca : Kejagung dan Organisasi Konservasi Perangi Kejahatan Satwa Dilindungi
Namun, untuk membuktikan kejahatan pencucian uang, pihaknya menyerahkan kepada hakim dalam membuktikan. “Tapi ada arah ke sana (TPPU),” kata dia.
Noor mengatakan pihaknya secara resmi juga sudah bekerja sama dengan Worldlife Conservation Society – Indonesia Program (WCS-IP) dalam memerangi perdagangan satwa liar dilindungi. Dengan kerja sama itu Kejaksaan Agung menyatakan akan sangat terbantu dalam memberikan tuntutan pidana para pelaku perdagangan satwa liar.
Noor menyebut pihak WCS pun sudah sepakat membantu dalam beberapa hal. Misalnya memberikan kesempatan in house training terhadap pada jaksa yang menangangi perkara tersebut. Bahkan menyediakan ahli di pengadilan saat ada kasus perdagangan satwa liar. “WCS akan mensupport-nya,” ujar dia.
Baca: Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak
Noor meyakinkan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam proses penuntutan terhadap para pelaku perdagangan satwa liar. Itu disampaikan lantaran muncul dugaan adanya korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami akan tetap konsisten tidak ada pembedaan. Kepada siapapun harus ditindak,” kata Noor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Wildlife Conservation Society-Indonesia Program (WCS-IP) menandatangani kesepakatan bersama tentang peningkatan kapasitas jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana satwa liar yang dilindungi di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2017.
Penandatanganan ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian dan pengetahuan para jaksa dalam penanganan perkara perdagangan satwa liar ilegal.
Direktur WCS-IP Noviar Andayani berujar, kerja sama dengan Kejaksaan Agung merupakan sebuah langkah yang dibanggakan. Sebab, tindak lanjut dari penandatanganan ini akan melahirkan kebijakan dalam upaya penegakan hukum perdagangan satwa liar dilindungi. “Namun ini tidak akan berarti jika tidak didukung komitmen kuat di lapangan,” katanya.
DANANG FIRMANTO
Simak juga : Raja Salman di Bali, Ini Kata ASITA Soal ke Uluwatu dan GWK