TEMPO.CO, Pontianak - Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyeret Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Natsir. Saat ini Bachtiar telah diperiksa sebagai saksi.
"Tidak ada itu," ujar Kapolri seusai memimpin Apel Siaga Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Polda Kalbar, Pontianak, Senin, 6 Maret 2017.
Polri Bantah Hentikan Kasus Dugaan TPPU Bachtiar Natsir
Pekan lalu, di media sosial beredar video rekaman Bachtiar Natsir dalam sebuah pengajian, mengatakan, bahwa ia dan pengacaranya Kapitra Amperadi bertemu Kapolri Tito Karnavian. "kemarin saya dengan Kapitra bertemu Kapolri. Ngobrol dua setengah jam dari hati ke hati. Berita gembiranya, semua kasus ditutup," kata Bachtiar saat menutup ceramahnya.
Ia tidak menjelaskan kasus apa yang ditutup. Namun ia menegaskan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias AHok tetap jalan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, yang mendampingiu Tito menambahkan, pembicaraan dengan Bachtiar Nasir memang ada, namun tidak dalam konteks kasus yang tengah dihadapi ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.
Pembicaraan dengan Bachtiar Nasir terkait penyampaian pandangannya terhadap apa yang terjadi di Indonesia belakangan ini. "Bagaimana berbangsa dan bernegara yang majemuk, bertoleransi dan yang menyangkut dinamika yang ada di Indonesia," kata Boy.
Dia menekankan, para pihak harus memahami bahwa untuk menerbitkan SP3 perlu melalui hukum acara yang berlaku. "Ada mekanismenya, tapi yang jelas tidak ada (penerbitan) SP3," katanya.
Dihubungi terpisah, Kapitra mengatakan, bahwa pertemuan itu tidak membicarakan soal penutipan kasus. Kapitra mengatakan bahwa pertemuan dilakukan di kediaman Tito untuk melakukan diskusi kebangsaan. "Rabu malam. Itu ramai kok. Diskusi masa depan Indonesia," kata Kapitra kepada Tempo, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: Kapolri: Sudah Terdeteksi Ketua GNPF-MUI Kirim Uang ke Turki
Kapitra mengaku tak ingat pasti tanggal pertemuan itu. Namun, dia menegaskan bahwa pertemuan itu tidak menyinggung sama sekali soal surat penghentian penyidikan atas kasus yang melibatkan Bachtiar Nasir. "Sama sekali tidak bicara (soal SP3)," ujarnya.
ASEANTY PAHLEVI | FRISKI RIANA