TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian RI Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan seorang warga negara Indonesia telah ditangkap otoritas Malaysia lantaran diduga akan bergabung dengan kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurut dia, WNI yang diduga terlibat aksi teror itu adalah laki-laki berinisial A.
Martinus berujar, A berasal dari Pandeglang, Banten. Menurut dia, terduga anggota ISIS tersebut berusia 28 tahun. “A ditangkap dan sudah diproses secara hukum oleh Malaysia,” ucap Martinus di Markas Besar Polri, Senin, 6 Maret 2017.
Baca: WNI Terduga Teroris Ditangkap di Malaysia, Ini Langkah Kemlu
Martinus berujar, Polri tidak mengintervensi proses hukum yang ada di Malaysia. Namun ia menilai bantuan hukum terhadap A bisa dilakukan Kedutaan Besar RI di Malaysia.
Menurut Martinus, A ditangkap pada 21 Februari 2017 oleh otoritas Malaysia. Rencananya, A akan pergi ke Suriah keesokan harinya. “Namun tertahan dan ditangkap otoritas Malaysia,” tuturnya.
Simak: Komisi Hukum DPR Mendesak Dilakukan Revisi UU Terorisme
Martinus mengatakan, jika ada WNI yang bermasalah di luar negeri, perlindungan dan bantuan hukum bisa dilakukan Kedutaan Besar RI. Peran kepolisian, kata dia, hanya sebatas memantau, memetakan, dan mengidentifikasi. "Polri akan mengembalikan ke mekanisme yang ada," ucapnya.
Martinus berujar, alasan Polri tidak akan mengintervensi proses hukum di Malaysia terhadap A adalah yang bersangkutan ditangkap di luar negeri. “Bukan yurisdiksi Polri.”
DANANG FIRMANTO