TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah kepala desa di Kabupaten Klaten di ruang aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Senin, 6 Maret 2017. Saat konfirmasi Tempo, sebagian kepala desa itu mengaku dimintai keterangan ihwal dana aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klaten.
“Cuma ditanya seputar dana aspirasi dari Andy Purnomo,” kata Kepala Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Eko Susilo, saat hendak meninggalkan ruang pemeriksaan di Mapolres Klaten.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK juga Bidik Dana Aspirasi DPRD
Andy Purnomo yang dimaksud Eko adalah anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini yang menjadi tersangka kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dan kini masih ditahan di Rumah Tahanan KPK. Saat ini, Andy menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten.
Pada 2016, Eko mengatakan Desa Tumpukan mendapat jatah dana aspirasi sebesar Rp 100 juta. Dana tersebut telah digunakan untuk proyek pengaspalan jalan desa. “Sudah ya,” kata Eko sembari bergegas meninggalkan Mapolres Klaten.
Selain Eko diperiksa juga Kepala Desa Gatak, Kecamatan Delanggu, Walino. Ia juga mengaku ditanya penyidik KPK seputar dana aspirasi DPRD Klaten yang dikucurkan pada 2016. “Untuk pembangunan talud dan (saluran) irigasi,” kata Walino tanpa sempat menyebut nominal serta nama anggota DPRD yang memberikan dana aspirasi.
Camat Ceper Supriyono mengatakan, dari 18 desa di Ceper, sepuluh kepala desa di antaranya dipanggil penyidik KPK. “Hari ini hanya dua (kepala desa) yang dipanggil, dari Desa Kujon dan Pasungan,” kata Supriyono saat mengantar dua kepala desa tersebut ke Mapolres Klaten.
Adapun delapan kepala desa di Ceper lainnya sudah dipanggil penyidik KPK pada pekan lalu. Delapan kepala desa itu dari Jambukulon, Tegalrejo, Klepu, Kuncen, Dlimas, Pokak, Kajen, dan Cetan. “Sama, pertanyaannya seputar dana aspirasi. Rata-rata tiap desa dapat Rp 100 juta,” kata Supriyono.
Baca: Bupati Klaten Curhat 2 Bulan di Tahanan Tak Dijenguk Bawahan
Sumber Tempo dari KPK mengatakan hari ini tim penyidik memanggil 48 saksi terkait dana aspirasi DPRD Klaten. “Bukan pengembangan (dari kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini). Ya memang itu (pemeriksaan seputar dana aspirasi DPRD Klaten,” kata sumber itu pada Jumat, 3 Maret 2017.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan saksi-saksi di Klaten saat ini masih dalam rangkaian penyidikan untuk mencari asal-usul uang yang ditemukan tim KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Klaten pada 30 Desember dan saat penggeledahan pada 1 Januari.
Saat OTT di rumah dinas Bupati Hartini pada 30 Desember, tim KPK menemukan uang sekitar Rp 2 miliar. Dua hari pasca-OTT, tim KPK kembali menggeledah rumah dinas Hartini dan menemukan uang sekitar Rp 3 miliar dari lemari kamar Andy Purnomo.
“Selain dari suap pengisian jabatan, bisa jadi uang itu juga dari yang lain,” kata Febri tanpa menjelaskan secara detail tentang sumber lain uang tersebut.
DINDA LEO LISTY