TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Batu Hampar Rokan Hilir meringkus BA, 36 tahun, seorang guru sekolah dasar di Kepenghuan Bantaian atas tuduhan memiliki dan mengedarkan sabu. Polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu dan alat isap.
"Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Minggu, 5 Maret 2017.
Baca juga: Aparat Perbatasan RI-Malaysia Tangkap Pengedar Sabu
Guntur menjelaskan penangkapan BA bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Jalan Lintas Bagansiapiapi RT03/RW01 Kepenghuluan Bantaian di lakukan pelaku.
Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Saat digrebek di rumahnya, BA sempat kabur melalui pintu belakang rumahnya. Namun usahanya melarikan diri gagal karena sudah dikepung polisi.
"Polisi lalu menggeledah rumah pelaku," kata Guntur. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat bukti dari kamar pelaku berupa dua paket kertas bening yang berisi kristal diduga sabu-sabu, serta sejumlah alat isap.
Penangkapan BA ini menambah catatan kasus narkoba di Provinsi Riau. Kepolisian Daerah Riau mencatat ada lebih dari 30 kasus narkoba di wilayah ini selama sepekan.
Menurut Guntur, banyaknya data penanganan kasus narkoba di Riau menunjukkan kebutuhan narkoba di wilayah ini terbilang banyak, sehingga peredaran semakin menjamur. "Ini menandakan semakin banyak pengguna dan semakin banyak pengecernya. Kami akan ungkap bandarnya," kata dia.
RIYAN NOFITRA