Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JPRR Prediksi Hanya 7 Sengketa Pilkada yang Dibahas MK  

image-gnews
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz menyampaikan kerawanan jelang pemungutan suara pilkada 2017 di kantor Bawaslu, 7 Februari 2017. Tempo/Danang Firmanto
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Masykurudin Hafidz menyampaikan kerawanan jelang pemungutan suara pilkada 2017 di kantor Bawaslu, 7 Februari 2017. Tempo/Danang Firmanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional untuk Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) Masyukurdin Hafidz memperkirakan hanya ada 7 permohonan yang bakal disidang di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada 2017. Sebab, syarat ambang batas selisih suara dinilai bakal menggugurkan permohonan.

"Kalau ada ketentuan ambang batas oleh MK, kemungkinan hanya ada 7 daerah," kata Masyukurdin di D'Hotel, Jakarta, Ahad, 5 Maret 2017.

Baca: MK Diminta Tinjau Ulang Ambang Batas Selisih Suara Pilkada  

Menurut dia, MK tidak perlu memperhatikan perhitungan kalkulasi ambang batas sebagai syarat untuk memproses sengketa. MK, kata dia, harus juga mempertimbangkan beberapa faktor terkait aspek keadilan pilkada seperti politik uang, pencalonan, logistik pilkada, hingga dugaan intimidasi.

Masyukurdin pun mengatakan pihaknya menemukan 46 daerah yang mengajukan gugatan. Sebanyak 12 daerah terkategori pelanggaran tertinggi, sebanyak 19 daerah terkategori pelanggaran sedang, dan sebanyak 15 daerah terkategori pelanggaran rendah.

Baca: Cegah Surat Suara Kurang, Bawaslu: KPUD Perketat Pengawasan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, MK perlu memperhatikan seluruh proses pilkada yang berlangsung, serta dalil dan bukti yang diajukan pemohon, ketimbang berpegang pada hasil selisih penghitungan suara. "Tidak hanya rekapitulasi, tapi proses harus memperhatikan semua pandangan," kata dia.

Mekanisme penanganan perkara sengketa hasil Pilkada 2017 kini menjadi sorotan terkait penerapan ambang batas sengketa pilkada. Dalam situs milik Mahkamah Konstitusi, tercatat sebanyak 49 permohonan pengajuan penyelesaian sengketa pilkada yang masuk di MK. Rinciannya, 45 permohonan sengketa pemilihan bupati/walikota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, sependapat. Menurut dia, MK harus memperhitungkan keseluruhan proses tahapan pilkada dan memberi kesempatan pemohon memberikan bukti-bukti gugatannya. "Pola MK yang seperti ini, menarik kembali fungsi MK sebagai mahkamah kalkulator," kata Feri.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

1 September 2021

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
MK Jelaskan Soal Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.


Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

1 September 2021

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai  yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Novel Baswedan: Putusan MK Bukan Membenarkan Pelanggaran Hukum dalam TWK

Menurut Novel Baswedan, dalam putusannya MK tidak membenarkan pelanggaran hukum yang terjadi dalam pelaksanaan TWK.


Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

13 Juni 2019

Ma'ruf Amin. instagram.com/khmarufamin_
Imbauan Prabowo Agar Tak Ada Demo ke MK, Ma'ruf Amin: Bagus Itu

Ma'ruf Amin menyambut baik imbauan Prabowo Subianto yang minta pendukungnya tidak berdatangan ke Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.


Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

14 Oktober 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, 6 Februari 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Menteri Tjahjo: Calon Tak Siap Menang Siap Kalah di Pilkada

Tjahjo Kumolo menakar dari digelarnya pemungutan suara ulang di 71 TPS dalam pilkada 2017 yang kerap diikuti dengan pengerahan massa.


MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

13 September 2017

Hakim Konstitusi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.
MK Tolak Permintaan Putusan Sela, Pansus Hak Angket Tetap Jalan

Pengambilan putusan dilakukan oleh delapan hakim konstitusi.


Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

8 Agustus 2017

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra, mengikuti sidang perdana pengujian UU Ormas di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 26 Juli 2017. Dalam sidang perdana ini MK mendengarkan isi permohonan terkait legal standing, mendengarkan nasihat dari hakim konstitusi terkait status HTI yang telah dibubarkan pemerintah. TEMPO/Imam Sukamto
Forum Advokat Ingin Terlibat di Sidang Uji Materi Perpu Ormas

Wayan mengatakan ingin terlibat dalam uji materi Perpu Ormas ini untuk membela Pancasila sebagai ideologi negara.


Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

28 Juli 2017

Peserta Aksi 287 menolak diterbitkannya Perpu Ormas, Jakarta, 28 Juli 2017. TEMPO/Irsyan
Amien Rais Batal Ikut Aksi 287 untuk Tolak Perpu Ormas  

Dalam Aksi 287, Amien Rais rencananya menjadi ketua delegasi
untuk datang ke Mahkamah Konstitusi.


Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

18 Juli 2017

Hamdan Zoelva. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Eks Ketua MK: Perpu Ormas Tak Penuhi Syarat Dikeluarkannya Perpu

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva merasa belum perlu Perpu Ormas, buktinya tidak ada ormas yang dibubarkan alasan darurat dan membahayakan itu.


MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

11 Juli 2017

Anwar Usman menyapa wartawan sebelum mengikuti pengambilan sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. Anwar Usman mengambil sumpah kembali sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Aditia Noviansyah
MK Menolak Gugatan Dosen UBK Soal UU Energi Menyekutukan Tuhan

MK tidak menemukan adanya rumusan dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 dan 5 UU Energi yang dapat dimaknai sebagai tindakan menyekutukan Allah.


Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

22 Mei 2017

Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja dilantik oleh Gubernur Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2017. Facebook.com
Bupati Bekasi Dilantik, Aher: Neneng Ciptakan Pemuda Berkualitas  

Aher berpesan agar Neneng-Eka menciptakan SDM terdidik dan berkualitas sehingga dapat berpartisipasi dalam hiruk-pikuk industri di Bekasi.