TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan polisi menangkap tersangka kasus rekayasa percakapan antara Kepala Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kamis, 2 Maret 2017. Orang yang ditangkap itu adalah Puji Anugrah Laksono, 37 tahun. "Tersangka ditahan," kata Martin melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 4 Maret 2017.
Martin mengatakan Puji ditangkap di Jalan Taman Sari, Bantan Tua, Bengkalis, Riau, sekitar pukul 23.50. Puji ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/234/III/2017/Bareskrim, tanggal 1 Maret 2017. Barang bukti yang disita adalah sebuah ponsel merek Nokia 1110 dan sebuah sabak digital (tablet).
Situs berita resmi Polri, Tribrata News, melaporkan Direktorat Cyber Bareskrim Mabes Polri menangkap Puji atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik atau ITE.
Dia diduga sengaja mengunggah dan menyebarkan gambar yang direkayasa melalui media sosial. Dalam akun pribadinya, Puji menyebar percakapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Kapolda Jawa Barat lnspektur Jenderal Anton Charliyan yang direkayasa. Puji juga diduga mengedit foto Presiden Joko Widodo.
Dalam percakapan yang diduga rekayasa itu, Tito memerintahkan Anton menyiapkan orang yang berperan sebagai teroris di Bandung. Tito seakan-akan membuat skenario mengenai kasus bom panci yang meledak beberapa hari lalu.
REZKI ALVIONITASARI