Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berita Hoax Ini Nyaris Bikin Orang Tak Salah Tewas Dipukuli  

image-gnews
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Hoax Yojomase (Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya) mendeklarasikan gerakan masyarakat sipil stop perseberan berita hoax di titik nol kilometer, Yogyakarta, 22 Januari 2017. Aksi kampanye tersebut diakhiri dengan deklarasi anti hoax dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax. TEMPO/Pius Erlangga
Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Hoax Yojomase (Yogyakarta, Magelang dan sekitarnya) mendeklarasikan gerakan masyarakat sipil stop perseberan berita hoax di titik nol kilometer, Yogyakarta, 22 Januari 2017. Aksi kampanye tersebut diakhiri dengan deklarasi anti hoax dan mengajak masyarakat bersama-sama memerangi persebaran informasi hoax. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Brebes – Informasi palsu atau hoax soal penculikan anak yang beredar di media sosial, dalam beberapa hari terakhir ini membuat masyarakat di Brebes resah. Bahkan saking resahnya, seorang pemuda yang masih berusia 19 tahun, bernama Hadi Muslikhin menjadi korban. Dia jadi sasaran amuk massa warga di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu siang, 1 Maret 2017. Pemuda asal Kabupaten Pekalongan itu baru saja diturunkan dari bus karena kehabisan ongkos. Dia pun jalan mencari tempat istirahan di sebuah Masjid di RW 004, desa setempat sekitar pukul 11.00 WIB. Warga yang melihatnya merasa iba dan memberi dia uang. Tak hanya itu, warga juga mengantarnya ke kantor Desa Kluwut.

Baca: Pindah Rumah Dinas, Deddy Mizwar Punya 'Ritual' Jumat

“Saat ditanya, katanya baru dari Bandung, bus lalu diturunkan di Pantura. Katanya sih lagi cari kerja. Dia bawa tas dan isinya juga Ijazah, kartu keluarga, sama sarung dan baju. Enggak bawa uang sama sekali,” kata Kepala Desa Kluwut, Isa Ansory, kepada Tempo, Jumat, 3 Maret 2017. Setelah diberi ongkos, pemuda itu pun pergi meninggalkan balai desa.

Namun, bukannya langsung naik bus dan pulang, Hadi pergi jalan kaki ke arah barat dan kembali beristirahat di suatu tempat di RW 014, desa setempat sekitar pukul 12.30 WIB. Berbeda perlakuan dengan di RT 004, warga yang sudah terpengaruh oleh informasi hoax soal maraknya penculikan anak, mengarak pemuda itu kembali ke balai desa. Bahkan beberapa kali sempat melayangkan bogem mentah ke wajah pemuda itu.

“Di balai desa Hadi sempat diamankan selama satu jam karena di luar itu banyak sekali warga yang ingin menghajar. Kami lalu menghubungi pihak kepolisian,” kata Isa. Tak lama kemudian, satu pleton polisi dari Polres Brebes tiba di balai desa untuk mengevakuasi pemuda itu. Namun karena emosi warga yang tak terbendung, pemuda itu pun sempat beberapa kena pukul.

Baca: Kisah Mantan Teroris Sempat Berganti Profesi, Kini Kecukupan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi palsu soal penculikan anak di media sosial ini juga membuat polisi terpaksa mengamankan dua wanita paruh baya. Sebelumnya dua wanita itu ditangkap oleh warga Kubangjati, Kecamatan Ketanggungan dan di Kecamatan Tanjung, karena dikira penculik yang pura-pura gila. Namun, informasi itu dibantah oleh Kapolres Brebes, Ajun Komisaris Besar Luthfie Sulistiawan. “Kami sudah memeriksa keduanya secara maraton, dan hampir bisa dipastikan mereka memang benar-benar gila,” kata dia.

Menurut Luthfie, informasi yang beredar di Facebook soal penculikan anak di Brebes belum bisa dipastikan kebenarannya. Sebab, selama ini pihak kepolisian belum menerima infiormasi adanya korban penculikan yang dimaksud. “Kami belum dapat laporan tentang penculikan anak sama sekali,” kata dia.

Simak: Duh, Pria Jepang Ini Tewas Tertimpa 6 Ton Majalah Porno

Luthfie mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah kabar yang tersebar di media sosial. Sebab, informasi tersebut bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Memang berita itu sangat meresahkan. Kita boleh saja waspada, tetapi jangan sampai berlebihan,” ujar Luthfie.

MUHAMMAD IRSYAM FAIZ

       

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

4 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

27 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

28 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

38 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

41 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

44 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

44 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

44 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.