TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu himbau KPUD untuk memperketat pengawasan pencetakan surat suara dan pengamanan di TPS agar kasus kurang surat suara tidak terjadi lagi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 putaran pertama yang digelar pada Februari lalu berhasil meraih tingkat partisipasi yang tergolong tinggi.
Sayangnya, tingginya partisipasi masyarakat tidak berbanding lurus dengan jumlah surat suara yang kurang, sehingga menjadi keluhan pemilih di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca : Bawaslu Minta Ahok dan Anies Tidak Berkampanye Dulu
Menurut hasil penelusuran Bawaslu RI, pada pilkada putaran satu lalu, kurangnya surat suara menjadi masalah terbesar selain hilangnya hak pilih pemilih berdokumen lengkap. Hal itu disebabkan lantaran banyak pemilih yang tak terdaftar dalam DPT turut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya.
Untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa pada putaran kedua yang akan diselenggarakan 19 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) memberi rekomendasi bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, agar segera melakukan pendataan ulang pemilih serta memperketat supervisi mulai dari pengawasan percetakan surat suara hingga pengamanan di TPS.
“KPU juga wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak dan dipergunakan adalah surat suara sejumlah DPT yang ditetapkan KPU Provinsi, ditambah 2.5% dari DPT yang ditetapkan sebagai surat suara cadangan,” jelas Komisioner Bawaslu RI Daniel Zuchron pada konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2017.
“Kemarin itu terjadi hal sedemikian karena tidak benar proses validasi dan verifikasi pemilih, atas formulir C-6 KWK dengan DPT yang ada, oleh penyelenggara.”
Simak pula : RI Dorong Arab Saudi Segera Bayar Kompensasi Korban Crane 2015
Bawaslu juga meminta partisipasi masyarakat sebagai pemilih untuk turut mengawasi penyelenggara yang bekerja tidak sesuai prosedur.
“KPU dan Bawaslu harus menghimbau masyarakat khususnya pemantau pemilu, untuk lebih aktif memberikan masukan dan informasi bagi penyelenggara, jika ternyata jajaran penyelenggara di tingkat TPS, keliru atau tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Daniel. “Jadi publik harus aktif juga.”
Daniel menyebutkan bahwa seluruh penyelenggara Pilkada yang tidak bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangannya, akan segera diberhentikan.
ZARA AMELIA